-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Petugas Sensus Ekonomi 2026 Dilecehkan di Kubu Raya, MAUNG Desak BPS‑Polisi Bertindak Tegas Berpayung UU

Rabu, 24 Juni 2026 | Juni 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-25T03:57:57Z

Tipikornews.com, Kubu Raya, Kalimantan Barat ,24 Juni 2026 - Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 demi melengkapi data dasar pembangunan daerah ternyata berbayar risiko nyata. Kabar mengkhawatirkan datang dari lapangan: seorang petugas pendataan mengakui rekan kerjanya mendapat perlakuan tidak pantas berupa pelecehan saat menjalankan tugas mendatangi rumah responden. 

Kejadian ini membuka celah kekhawatiran atas keselamatan, kenyamanan, serta kewibawaan seluruh petugas yang bergerak dari pintu ke pintu mengemban amanah negara.
 
Merespons informasi tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Kubu Raya bersikap tegas lewat Ketua Divisi Hukum, Florensius Boy, S.H. Ia menegaskan, perbuatan merendahkan martabat, mengintimidasi, apalagi melecehkan petugas yang sedang bekerja demi kepentingan umum tidak boleh dibiarkan tanpa jawaban hukum.
 
“Petugas sensus datang bukan mengganggu, melainkan mengumpulkan data akurat yang jadi landasan anggaran dan pembangunan wajar di Kalbar. Jika justru disambut pelecehan, ini bukan sekai luka pribadi korban, tapi penghambat pelayanan publik sekaligus perendahan kewibawaan tugas negara,” tegas Boy.
 
Secara hukum, MAUNG merinci pelanggaran nyata yang mengikat pelaku:

UU No 1 Tahun 2023 KUHP Baru  Pasal 201: Pelecehan kesusilaan pakai kekerasan/ancaman/keadaan tak seimbang, ancaman maksimal 9 tahun penjara;

UU No 1 Tahun 2023 KUHP Baru  Pasal 216: Menghina/martirukan orang karena jabatan‑pekerjaan, ancaman 1 tahun 4 bulan penjara atau denda;

UU No 12 Tahun 2022 TPKS  Pasal 4: Pelecehan seksual fisik maupun non‑fisik jadi pidana bila memanfaatkan ketidaktahuan, keterbatasan, atau posisi tak setara;

UU No 16 Tahun 1997 Statistik  Pasal 27: Larangan mutlak menghalangi, mengganggu, atau merugikan petugas statistik resmi;

UU No 23 Tahun 2006 Perlindungan Saksi dan Korban: Menjamin hak keamanan, pemulihan, rasa aman, serta pendampingan bagi korban yang bertugas demi kepentingan masyarakat.
 
Florensius Boy mendesak BPS Kabupaten Kubu Raya segera bergerak konkret: fasilitasi saluran pelaporan yang aman, berikan perlindungan penuh, dan pastikan korban tak diliputi rasa takut atau malu berbicara. Publik yang mengetahui keterangan lokasi, waktu, ciri maupun identitas pelaku diminta segera melapor ke kepolisian guna diproses sesuai jenjang hukum yang berlaku.
 
“Kami siap mendampingi korban kapan pun dibutuhkan. Pelayanan negara wajib dihargai, bukan dilecehkan. Kasus ini harus jadi pelajaran nyata: mulai hari ini seluruh petugas sensus berhak bekerja tenang, aman, dan terlindungi,” janji Boy atas nama DPC MAUNG Kubu Raya.
 
Hingga berita ditayangkan, belum ada keterangan resmi lebih rinci mengenai waktu pasti kejadian maupun identitas pelaku. Masyarakat luas, instansi pelaksana, dan aparat penegak hukum kini diingatkan: kelancaran Sensus Ekonomi 2026 tak bisa dipisahkan dari perlindungan mutlak petugas di garis depan.
 
Redaksi menjunjung hak jawab dan asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999, namun mencatat: pelecehan terhadap petugas negara adalah pelanggaran berjenis ganda pidana sekaligus penghambat hak informasi dan pembangunan warga.
 
Penulis: TIM MAUNG
Penerbit: TIM/RED
Sumber: Pengakuan petugas lapangan, keterangan resmi DPC MAUNG Kubu Raya, kajian pasal hukum terkait
Lokasi Liputan: Wilayah pendataan Sensus Ekonomi 2026, Kabupaten Kubu Raya
Waktu Terbit: Rabu 24 Juni 2026
 
#SensusEkonomi2026Aman #LindungiPetugasNegara #MAUNGKubuRayaTegas #UU TPKS Berlaku #KewibawaanNegaraTakBolehDilecehkan

×
Berita Terbaru Update