Tipikornews.com Aceh Tengah, 18 Oktober 2025 – Insiden penyerangan terhadap wartawan di Kuyun Uken, Aceh Tengah, memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi wartawan dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi.
Prof. Sutan Nasomal menyatakan bahwa penyerangan terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat terhadap HAM dan kebebasan pers, serta mencederai prinsip dasar demokrasi. "Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar prinsip dasar demokrasi. Wartawan memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi publik, sehingga negara wajib melindungi mereka dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan," ujarnya.
Ia mendesak Presiden RI untuk turun tangan membela wartawan dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Selain itu, Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti pentingnya pemulihan psikologis bagi anak-anak korban yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
"Kejadian ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan profesionalisme dan keberpihakan kepada kebenaran serta keadilan," tegasnya.
Prof. Sutan Nasomal secara khusus meminta Kapolda Aceh untuk memerintahkan Kapolres Aceh Tengah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa. "Kalau memang terbukti ada saksi penganiayaan, maka harus diproses secara hukum dengan pasal berlapis. Apalagi pelakunya adalah aparat sipil yang seharusnya mengayomi masyarakat, bukan bertindak brutal menganiaya," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Insiden penyerangan terjadi pada Senin, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di kediaman seorang wartawan media lokal di Kampung Kuyun Uken, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah. Pelaku penyerangan diduga adalah Reje Kampung (Kepala Desa) berinisial A. Aksi tersebut menimbulkan trauma psikologis terhadap empat anak korban yang berada di lokasi kejadian.
Respons Organisasi Wartawan
Peristiwa ini mendapat perhatian luas dari kalangan pers di Aceh Tengah. Sejumlah organisasi wartawan mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak pelaku serta memberikan perlindungan kepada keluarga korban.
Nara Sumber
Prof Dr Sutan Nasomal SH MH
Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, dan Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS
📞 +62 877-1902-1960
