Tipikornews.com Konawe Utara, 20 September 2025 – Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. PT. Kembar Emas Sultra (PT. KES) dituding keras telah menjalankan aktivitas penambangan tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, serta diduga kuat merambah kawasan hutan lindung tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Menanggapi serius temuan ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lacak Kabupaten Konawe Utara menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan Tim Penertiban Kawasan Hutan Republik Indonesia (PKH RI).
Ketua DPD LSM Lacak Konut, La Ode Isman R, S.Pd, yang akrab disapa Lheo, mengungkapkan hasil investigasi lapangan timnya menunjukkan indikasi kuat pelanggaran hukum oleh PT. KES. "Kami menemukan bukti-bukti awal yang mengarah pada aktivitas pertambangan PT. KES di luar koridor hukum. Tidak hanya beroperasi tanpa RKAB, mereka juga diduga kuat telah melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa izin PPKH yang merupakan syarat mutlak. Ini adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas," ujar Lheo dengan nada prihatin.
Lheo menegaskan bahwa aktivitas ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak disetor, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif dan tidak terpulihkan. Oleh karena itu, pihaknya telah menyiapkan seluruh berkas laporan untuk segera diserahkan kepada aparat penegak hukum. "Kami tidak akan tinggal diam melihat praktik pembiaran yang merusak ekosistem hutan dan mengikis hak-hak negara. Laporan resmi akan segera kami layangkan agar Kejati Sultra dan Tim PKH RI segera turun tangan," tambahnya.
LSM Lacak mendesak agar Kejati Sultra dan Tim PKH RI tidak hanya melakukan pengumpulan data, melainkan juga berani mengambil tindakan konkret berupa investigasi mendalam dan penghentian seluruh aktivitas PT. KES yang terbukti melanggar hukum. Penegakan hukum yang tegas dinilai krusial untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha tambang lainnya dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, LSM Lacak juga menyoroti dampak ekologis yang ditimbulkan dari perambahan hutan tanpa izin. "Hutan adalah penopang kehidupan. Jika dirusak tanpa kajian lingkungan yang memadai, bencana ekologis seperti longsor, banjir, dan hilangnya keanekaragaman hayati akan menjadi ancaman nyata bagi masyarakat sekitar. Kami berdiri di garda terdepan untuk menolak segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan demi keuntungan sesaat," tegas Leo.
LSM Lacak juga menyerukan kepada instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap izin-izin perusahaan tambang di Konawe Utara. Lemahnya pengawasan seringkali menjadi celah bagi oknum perusahaan untuk melakukan praktik ilegal.
Dengan rencana laporan ini, masyarakat Konawe Utara menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan konsisten. Penegakan hukum yang berpihak pada lingkungan dan kepentingan publik diyakini akan menjadi kunci penyelamatan kawasan hutan dan keberlangsungan hidup masyarakat di wilayah tambang.
Iman P

0 Komentar