Tipikornews.com Pematangsiantar – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Perpetua Sinaga, kini menjadi bara dalam sekam. Kuasa hukum korban, Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., CIM, dari Kantor Hukum Hermanto H.S & Rekan, dengan nada berang mendesak Kapolresta Pematangsiantar untuk segera menuntaskan perkara yang sudah enam bulan jalan di tempat.
"Ini bukan lagi soal lamban, tapi sudah mengarah pada ketidakprofesionalan! Keadilan macam apa yang bisa diharapkan jika kasus seperti ini saja mandek?" seru Hermanto dalam rilis pers, Jumat (29/8/2025).
Kejanggalan Mencurigakan, Laporan Ditarik Ulur
Hermanto membeberkan sejumlah kejanggalan yang membuat kasus ini terkesan sengaja diulur-ulur. Mulai dari pengalihan penanganan kasus dari Unit PPA ke Unit Jatanras tanpa alasan jelas, hingga penundaan pemeriksaan saksi, termasuk anak korban, yang dilakukan berkali-kali.
"Surat panggilan saja baru sampai setelah jadwal pemeriksaan lewat! Ini jelas sebuah kesengajaan!" tegas Hermanto.
Puncaknya, setelah kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran ke Divpropam Polri, Polres Pematangsiantar justru mengirim surat perkembangan kasus yang menyatakan baru akan menetapkan tersangka, padahal status tersangka sudah ada sejak Mei 2025.
Desakan Menggema, Kapolri Diminta Turun Tangan
Hermanto mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk segera menuntaskan perkara ini secara serius dan transparan. Ia juga meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja penyidik.
"Ini bukan hanya soal keadilan bagi klien kami, tapi juga soal wibawa institusi kepolisian dalam menegakkan hukum. Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh karena kasus seperti ini!" tegasnya.
Mabes Polri Bergerak, Akankah Keadilan Datang?
Divpropam Mabes Polri telah merespons pengaduan kuasa hukum dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D). Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
"Kami mengapresiasi langkah Mabes Polri. Namun, kami tetap menekankan perlunya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas," pungkas Hermanto dengan nada penuh harap.
Samhadi Purba
