Modus Keji: Rusak Kunci Ruang Sekolah, Curi HP & Tabung Gas Saat Perkemahan
Peristiwa bermula pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, di lingkungan MTs Guppi Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau. Saat dua siswa berusia 13 tahun sedang mengikuti kegiatan perkemahan, dua unit telepon seluler milik mereka yang dititipkan di ruang administrasi sekolah raib. Tak hanya itu pelaku diduga merusak kunci pintu ruangan untuk masuk, lalu mengambil dua HP sekaligus dua tabung gas elpiji 3 kg. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Korban melaporkan kejadian tersebut melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/237/VIII/2026/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, tertanggal 28 Agustus 2026. Tanpa menunda, tim bergerak.
Gerak Cepat Tim URC — Kurang dari Seminggu, Pelaku Diamankan
Dipimpin oleh AIPTU Jumaldi, S.E., selaku Dantim URC Resmob Soppeng, tim segera menelusuri jejak pelaku. Informasi mengarah ke Jalan Kesatria, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata. Pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. MAS berdomisili di Kecamatan Lalabata, sedangkan RA berasal dari Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.
"Dalam pemeriksaan awal, salah satu anak mengakui keterlibatannya. Pencurian itu diduga direncanakan dengan maksud menggadaikan barang hasil kejahatan untuk memperoleh keuntungan," ungkap penyidik.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Oppo A18 (hitam) dan 1 unit HP Oppo A6X (ungu) bukti nyata yang tak dapat dibantah.
Kasat Reskrim: Penanganan Tetap Tegas, Namun Sesuai Ketentuan Perlindungan Anak
Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Firman, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut dengan tegas namun tetap berpegang pada asas keadilan dan kemanusiaan.
"Kedua anak ini diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan khusus mengenai penanganan perkara yang melibatkan anak," tegas Firman.
Pihak kepolisian masih memperdalam perkara ini, menelusuri seluruh rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penutup: Peringatan untuk Semua Pendidikan Bukan Sekadar Sekolah, Tapi Juga Menanamkan Integritas
Kasus ini menjadi peringatan keras sekaligus momen renungan. Melakukan pencurian di lingkungan sekolah, saat kegiatan yang seharusnya membentuk karakter, sungguh ironis. Namun hukum tetap berjalan tegas, adil, dan tetap memberikan ruang bagi perbaikan diri. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua: keuntungan yang diraih dari perbuatan curang tak akan pernah membawa kebaikan, dan jalan yang benar selalu lebih mulia daripada jalan pintas yang keliru.
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta perlindungan identitas anak sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Baramakassar Tim
(5 September 2026)

0 Komentar