SKANDAL GARDANIA LAND: KETIKA SENGKETA KONTRAK DIKRIMINALISASI DAN OKNUM KRIMUM POLDA SULSEL DIDUGA JADI “BACKING” PENGAMBILALIHAN PAKSA

TIPIKORNEWS.COM,GOWA,SULAWESI SELATAN ,10 AGUSTUS 2026 - Polemik proyek perumahan Gardania Land di Macanda, Gowa, telah bertransformasi dari sengketa bisnis murni menjadi cermin retaknya integritas penegakan hukum. Pemegang kontrak awal, HDN, kini tidak hanya kehilangan hak kontraktualnya secara sepihak, tetapi juga dijadikan terlapor dalam dugaan pidana penyerobotan lahan dan pemerasan sebuah langkah yang dinilainya sebagai bentuk k

riminalisasi sistematis. Yang lebih mengkhawatirkan, nama oknum anggota Subdit 2 Krimum Polda Sulsel berpangkat Briptu berinisial MI terseret sebagai pihak yang diduga memerintahkan pengambilalihan paksa pekerjaan penimbunan lahan oleh CV Ade Salsa, tanpa dasar hukum yang jelas.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa HDN menghentikan aktivitas penimbunan bukan karena wanprestasi, melainkan karena diambil alih secara de facto oleh pihak ketiga. Bukannya menyelesaikan kewajiban pembayaran sisa kontrak, developer (MWR) dan pemilik lahan (ADS) justru memilih jalur pelaporan pidana. Surat panggilan klarifikasi dari Polda Sulsel tertanggal 9 Juli 2026 menjadi bukti bahwa sengketa perdata telah ditarik ke ranah pidana sebuah modus yang kerap digunakan untuk menekan pihak yang lemah secara posisi tawar.

PENGAKUAN YANG MENGEJUTKAN: “SAYA DISURUH OKNUM KRIMUM”

Titik balik kasus ini terletak pada pengakuan CV Ade Salsa bahwa tindakan mereka mengambil alih lahan dilakukan atas instruksi langsung oknum Briptu MI dari Subdit 2 Krimum Polda Sulsel. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum untuk kepentingan pribadi atau kelompok bisnis tertentu. Institusi kepolisian, yang seharusnya menjadi penjaga keadilan, justru diduga berubah menjadi instrumen tekanan dalam sengketa komersial.

Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi Lembaga Investigasi Negara merespons dengan nada keras: “Menzalimi saingan bisnis dengan membawa-bawa nama institusi kepolisian adalah aib bagi Polri. Ini bukan kompetisi sehat, melainkan konspirasi yang mencoreng marwah penegakan hukum.” Ia menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan, laporan seharusnya ditujukan kepada developer yang menguasai lahan, bukan kepada kontraktor yang memiliki hubungan contractual sah. “Kapolda Sulsel wajib memeriksa oknum Briptu MI. Jika terbukti bersalah, tindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan biarkan drama pelaporan tanpa dasar ini mengorbankan hak masyarakat,” tambahnya.

ANCAMAN AKSI MASSAL DAN TUNTUTAN REFORMASI NYATA

Dugaan keterlibatan oknum Krimum ini telah memicu gelombang solidaritas dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran di Mapolda Sulsel bukan sekadar ekspresi kemarahan, melainkan tuntutan konkret atas tiga hal mendesak:
1.  Audit independen terhadap peran oknum Briptu MI dalam sengketa Gardania Land;
2.  Verifikasi menyeluruh atas legalitas izin proyek dan asal-usul material tambang yang digunakan dalam penimbunan;
3.  Perlindungan hukum bagi HDN dari potensi kriminalisasi sengketa perdata yang dimanipulasi menjadi delik pidana.

UJIAN BAGI KAPOLDA SULSEL: INTEGRITAS ATAU KOMPLISITAS?

Kasus Gardania Land kini menjadi barometer komitmen Kapolda Sulsel dalam membersihkan tubuh institusi dari praktik kotor. Publik tidak butuh janji normatif, melainkan tindakan nyata: pemeriksaan transparan, sanksi tegas jika terbukti melanggar, dan pemulihan hak korban jika terjadi kesalahan prosedur. Sebaliknya, jika dugaan ini dibiarkan menggantung tanpa investigasi serius, maka persepsi tentang “backing” aparat dalam sengketa bisnis akan semakin mengkristal dan itu adalah racun bagi kepercayaan rakyat terhadap Polri.

Dalam negara hukum, sengketa kontrak harus diselesaikan di pengadilan perdata, bukan melalui surat panggilan pidana yang diduga sarat kepentingan. Keadilan tidak boleh diperdagangkan, dan seragam polisi tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi ketidakadilan.


Catatan Redaksi:  

Rilis ini disusun berdasarkan dokumen kontrak, surat panggilan polisi, keterangan saksi, dan analisis lembaga investigasi. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati hak jawab semua pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi Polda Sulsel (termasuk Propam dan Humas), oknum Briptu MI, developer MWR, pemilik lahan ADS, serta CV Ade Salsa untuk memberikan tanggapan resmi dan data pendukung guna menjaga keseimbangan informasi.

BARAMAKASSAR / TIM INVESTIGASI

0 Komentar