TIPIKORNEWS.COM WATANSOPPENG, SULAWESI SELATAN, 5 AGUSTUS 2026 - Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng resmi menjatuhkan vonis bersalah terhadap Abdul Rasyid Bin Doke (72), pensiunan PNS, dalam perkara nomor 3/Pid.C/2026/PN Wns. Majelis Hakim yang diketuai Cornelius Christian Chandra, S.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan, kendati upaya penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dinyatakan gagal total.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (4/8/2026), mengakhiri sengketa lahan yang bermula pada 11 Desember 2025 di Desa Bulue. Kronologi peristiwa bermula saat saksi IR. H. Andi Manti Haras mendatangi kediaman terdakwa untuk membahas batas lahan. Momen tersebut berujung benturan fisik ketika tangan terdakwa mengenai dagu saksi, menimbulkan nyeri namun tidak menghalangi aktivitas harian korban.
KEGAGALAN RESTORATIVE JUSTICE DAN PENERAPAN HUKUM LAMA
Dalam persidangan, mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur Pasal 80 dan 82 KUHAP 2025 tidak dapat diterapkan karena korban secara tegas menolak memberikan maaf kepada terdakwa. Kegagalan ini memaksa majelis hakim kembali merujuk pada ketentuan hukum lama, yakni Pasal 352 Ayat 1 KUHP.
Hakim Cornelius Christian Chandra menegaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa meskipun penerapan pasal lama lebih menguntungkan bagi terdakwa dibandingkan aturan baru, hal tersebut sama sekali tidak menghapus fakta yuridis terjadinya perbuatan pidana. Ketegasan ini menjadi sinyal penting bahwa kegagalan perdamaian akan tetap bermuara pada proses litigasi formal.
VONIS PENJARA TANGGUHAN DAN BIAYA PERKARA
Meskipun dinyatakan bersalah, majelis hakim memutuskan untuk menerapkan pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan kecuali melakukan pelanggaran baru dalam periode percobaan. Selain itu, Abdul Rasyid juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000.
Pertimbangan meringankan yang diambil hakim meliputi pengakuan terdakwa atas perbuatannya, penyesalan, janji tidak mengulangi, serta rekam jejak bersih tanpa riwayat pemidanaan sebelumnya. Sebaliknya, hal memberatkan yang dipertimbangkan adalah dampak perbuatan tersebut terhadap ketertiban masyarakat di lingkungan tempat tinggal.
Putusan ini menegaskan bahwa sengketa lahan yang berujung kekerasan fisik, sekecil apa pun dampaknya, tetap merupakan ranah hukum pidana yang harus diselesaikan secara prosedural ketika jalur restoratif menemui jalan buntu.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan salinan putusan pengadilan dan fakta persidangan yang tercatat. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya kekuatan hukum tetap, serta menghormati hak jawab pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
[TIPIKORNEWS.COM /REDAKSI ]

0 Komentar