PRAPERADILAN PANDI MEMANAS: TIM HUKUM NARASI MATERIIL TERMOHON, TEGASKAN “PROSEDUR CACAT ADALAH KEADILAN YANG MATI”

TIPIKORNEWS.COM , HAMBALANG, 7 AGUSTUS 2026 – Sidang lanjutan praperadilan Pandi melawan Kapolri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Perkara No. 113/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel) pada Jumat (7/8/2026) berubah menjadi arena pertarungan prinsip hukum yang fundamental. Tim Penasihat Hukum dari YLBH Elang Tiga Hambalang—Okky James, S.H., M.H., JD Tonny S.H., M.H., dan Yuda S.H.secara terbuka mengkritik arah keterangan ahli yang dihadirkan termohon, menilai bahwa fokus pada aspek materiil telah mengaburkan esensi utama praperadilan: menguji keabsahan prosedur dan melindungi hak asasi manusia dari tindakan represif aparat.

Ketua YLBH Elang Tiga Hambalang, Okky James, tidak menutupi kekecewaannya terhadap narasi persidangan hari ini. “Ahli yang dihadirkan Mabes Polri lebih banyak berbicara mengenai materi perkara. Padahal, praperadilan bukan forum untuk mengadili substansi dugaan pidana, melainkan untuk menguji apakah penyidik telah berjalan di atas rel hukum yang benar. Jika prosedur formilnya cacat, maka seluruh bangunan penegakan hukum di atasnya runtuh,” tegas Okky di hadapan majelis hakim. Pernyataan ini menjadi serangan balik intelektual terhadap upaya termohon yang dinilai mencoba mengalihkan isu dari pelanggaran prosedural ke pembuktian materiil.

ALAT BUKTI BUKAN TAMENG UNTUK MELANGGAR PROSEDUR

Dalam argumentasinya, tim hukum menekankan bahwa penyidik tidak dapat berlindung di balik dalih “memiliki alat bukti” jika cara memperolehnya melanggar ketentuan KUHAP dan prinsip due process of law. “Praperadilan adalah rumah bagi pencari keadilan untuk menguji tindakan aparat. Kami tegaskan: alat bukti harus diperoleh dengan cara yang benar, dan proses pemeriksaannya harus menghormati martabat manusia. Negara tidak boleh menjadi pelaku pelanggaran HAM atas nama penegakan hukum,” ujar Okky dengan nada tegas.

Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, yang hadir langsung di persidangan, menambahkan bahwa dukungan penuh diberikan bukan hanya untuk klien, tetapi untuk menjaga integritas sistem peradilan itu sendiri. “Jika prosedur bisa dinegosiasikan atau diabaikan demi kecepatan penanganan perkara, maka supremasi hukum hanya akan menjadi slogan kosong. Kami di sini untuk memastikan bahwa setiap langkah penyidik dapat diuji, dikoreksi, dan dibatalkan jika terbukti melampaui batas kewenangan,” katanya.

ULTIMATUM YURIDIS: HENTIKAN PROSES JIKA PROSEDUR TIDAK SAH

Tim hukum secara eksplisit meminta majelis hakim untuk tidak terjebak dalam debat materiil yang premature. Mereka menegaskan bahwa apabila terbukti terdapat cacat formil dalam proses pemeriksaan terhadap Pandi, maka konsekuensi hukumnya harus tegas: penghentian proses penyidikan. “Kami berharap majelis hakim berani mengambil keputusan yang berpijak pada hukum acara, bukan pada tekanan institusional. Keadilan tidak bisa ditegakkan di atas fondasi prosedur yang retak,” pungkas Okky.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin siang. Tim YLBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mengawal proses ini tanpa kompromi, menjadikan persidangan ini sebagai preseden penting bahwa di Indonesia, tidak ada kekuasaan penyidik yang berada di luar jangkauan uji formil pengadilan. Praperadilan bukan sekadar formalitas—ia adalah garis pertahanan terakhir antara warga negara dan potensi kesewenang-wenangan aparat.


Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta persidangan dan pernyataan resmi tim penasihat hukum. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati hak jawab pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami membuka ruang konfirmasi bagi Mabes Polri atau pihak termohon untuk memberikan tanggapan resmi guna menjaga keseimbangan informasi.

Narasumber: Ganda Satria Dharma, Sekjen DPN Elang Tiga Hambalang  
Media: Tipikornews.com

Rudolf

0 Komentar