PRAPERADILAN MENANG, STATUS TERSANGKA BRIGADIR YASIR GUGUR: UMAR SAGALA APRESIASI INTEGRITAS KEJARI LABUSEL DAN AJAK PUBLIK PERCAYA PROSES HUKUM


TIPIKORNEWS.COM ,LABUHANBATU SELATAN – Babak baru dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial senilai Rp1,9 miliar di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) resmi tertutup. Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel, kini bebas dari status tersebut setelah memenangkan gugatan praperadilan. Hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-09/L.2.37/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 beserta seluruh dokumen terkait tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini bukan akhir dari penegakan hukum, melainkan cerminan berfungsinya mekanisme kontrol yudisial dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Menanggapi dinamika ini, Ketua Umum Himlab Raya Jakarta periode 2022–2024, Umar Sagala, menyampaikan sikap yang tegas namun sejuk: proses hukum telah berjalan sesuai koridor, dan masyarakat diminta tidak memperkeruh suasana.

“KEJARI LABUSEL MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI”

Dalam pernyataannya di hadapan awak media, Umar Sagala menekankan bahwa penetapan tersangka dan gugatan praperadilan adalah dua sisi dari satu mata uang keadilan. “Setiap pihak yang ditetapkan tersangka berhak mengajukan praperadilan. Itu adalah hak konstitusional, bukan tanda kegagalan penyidikan,” ujarnya. Ia menegaskan keyakinannya bahwa Kajari Labusel telah menjalankan prosedur hukum secara profesional dan tidak mudah diintervensi oleh kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Saya yakin dan percaya Kajari Labuhanbatu Selatan sudah memeriksa dan menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Integritas beliau tidak perlu diragukan,” tambah Umar. Pernyataan ini menjadi penyeimbang penting di tengah potensi spekulasi publik yang kerap menyamakan kekalahan praperadilan dengan indikasi ketidakberesan institusi. Padahal, putusan hakim praperadilan bersifat formil-prosedural, bukan penilaian atas materi perkara atau integritas penyidik.

EDUKASI HUKUM: PRAPERADILAN ADALAH BAGIAN DARI SISTEM CHECKS AND BALANCES

Kemenangan praperadilan Brigadir Yasir harus dipahami sebagai keberhasilan sistem peradilan, bukan kekalahan Kejaksaan. Praperadilan dirancang untuk menguji keabsahan tindakan paksa aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka. Ketika hakim menyatakan penetapan tidak sah, itu berarti terdapat cacat prosedural yang harus diperbaiki bukan berarti dugaan tindak pidana tidak pernah terjadi. Kejaksaan tetap dapat melakukan penyelidikan ulang dan menetapkan tersangka kembali jika telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai putusan pengadilan.

Umar Sagala mengajak masyarakat untuk melihat kasus ini secara utuh: “Jangan memperkeruh suasana. Percayakan pada proses hukum yang sedang berjalan. Kejari Labusel punya integritas tinggi, dan semua tahapan sudah transparan.” Ajakan ini relevan mengingat sensitivitas kasus bansos yang bersentuhan langsung dengan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana rakyat.

MENJAGA KEPERCAYAAN PUBLIK MELALUI TRANSPARANSI DAN KEPATUHAN HUKUM

Kasus ini mengajarkan pelajaran berharga: penegakan hukum yang berkualitas tidak diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan, tetapi dari kepatuhan terhadap due process of law. Kemenangan praperadilan justru membuktikan bahwa sistem peradilan Indonesia masih berfungsi sebagai penjaga hak asasi dan penangkal kesewenang-wenangan. Di sisi lain, apresiasi terhadap integritas Kejari Labusel juga harus disertai dukungan agar institusi terus memperbaiki kualitas penyidikan, terutama dalam pemenuhan bukti awal (bukti permulaan yang cukup) sebelum penetapan tersangka.

Publik Labusel kini menanti langkah selanjutnya dari Kejaksaan: apakah akan dilakukan penyidikan ulang dengan perbaikan prosedural, atau kasus ini ditutup demi hukum. Apapun keputusannya, yang terpenting adalah transparansi dan konsistensi dengan prinsip negara hukum. Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang menghukum yang bersalah, tetapi juga tentang melindungi yang tidak bersalah melalui proses yang benar.


Catatan Redaksi:  

Pemberitaan ini disusun berdasarkan putusan praperadilan, pernyataan narasumber, dan analisis prosedur hukum acara pidana. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati independensi peradilan dan integritas aparat penegak hukum sesuai UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Kami membuka ruang konfirmasi bagi Kejari Labusel, kuasa hukum pemohon praperadilan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan tambahan guna menjaga keseimbangan informasi.

TIM REDAKSI

0 Komentar