TIPIKORNEWS.COM , SOPPENG, SULAWESI SELATAN, 7 AGUSTUS 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng merespons dengan sikap terbuka dan penuh tanggung jawab melalui penyampaian permohonan maaf yang tulus dan tegas kepada seluruh insan pers di Kabupaten Soppeng, khususnya jajaran Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Soppeng. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Juru Bicara PN Watansoppeng, Muh. Yusril Yusuf, atas nama pimpinan lembaga, terkait perlakuan kurang berkenan yang dialami awak media saat menunggu persidangan di ruang tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Langkah ini menjadi cermin kesadaran mendalam bahwa peradilan dan pers adalah dua pilar sejajar yang saling melengkapi dalam menjaga tegaknya keadilan serta keterbukaan informasi publik.
Pimpinan PN Watansoppeng menegaskan bahwa pelayanan yang santun dan adil bukan sekadar aturan administratif, melainkan cermin integritas lembaga di mata rakyat. “Fasilitas yang ada adalah milik rakyat. Hak akses awak media yang menjalankan tugas profesional tidak boleh dihambat, apalagi diperlakukan semena-mena. Namun demikian, pelaksanaan hak tersebut harus senantiasa berlandaskan pada peraturan perundang-undangan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan PN Watansoppeng,” ujar Muh. Yusril. Pernyataan ini menggarisbawahi keseimbangan antara keterbukaan informasi dan ketertiban institusi sebagai fondasi pelayanan publik yang berkualitas dan bermartabat.
PEMBINAAN SEBAGAI BUKTI KESERIUSAN PERUBAHAN
Merespons peristiwa tersebut, Juru Bicara mengonfirmasi langkah nyata yang telah diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan prosedural. “Anggota keamanan yang terlibat telah kami berikan pembinaan secara tegas,” ungkapnya. Tindakan ini menjadi sinyal jelas bahwa setiap sikap yang tidak selaras dengan standar pelayanan publik tidak akan dibiarkan tanpa koreksi menyeluruh. Pembinaan yang dilakukan tidak hanya bersifat disipliner, tetapi juga mencakup edukasi mendalam mengenai hak akses publik, kedudukan pers sebagai mitra strategis, serta prinsip keterbukaan informasi yang menjadi jiwa pelayanan peradilan modern.
SINERGI UNTUK MARTABAT BERSAMA
Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran berharga sekaligus titik tolak perbaikan sistemik di lingkungan PN Watansoppeng. Permohonan maaf hari ini bukanlah penutup kisah, melainkan awal dari komitmen yang lebih kuat untuk mempererat kerja sama. Lembaga peradilan dan insan pers hendaknya terus saling menguatkan, menghormati batas kewenangan masing-masing, dan bahu-membahu menjaga martabat institusi negara serta profesi jurnalistik demi kepentingan masyarakat luas. Bersama, kita bangun ikatan komunikasi yang sehat, transparan, dan penuh integritas—di mana keadilan ditegakkan tidak hanya melalui putusan hakim, tetapi juga melalui cara kita saling memperlakukan satu sama lain.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Juru Bicara PN Watansoppeng. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas objektivitas, Kode Etik Jurnalistik, serta menghormati hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami mengapresiasi langkah perbaikan yang telah diambil dan tetap membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi PD IWO Soppeng maupun pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan tambahan guna menjaga keseimbangan informasi.
TIM REDAKSI / TIPIKORNEWS.COM

0 Komentar