PEMBAKARAN ALAT TAMBANG LUWU: SILU RAYA TEGAS - TEGAKKAN HUKUM DENGAN ADIL, JANGAN BAKAR HARAPAN DAN PERSATUAN RAKYAT

TIPIKORNEWS.COM,LUWU,SULAWESI SELATAN,2 AGUSTUS 2026 – Tindakan pembakaran peralatan penambang di bantaran Sungai Suso dan Sungai Kompi, Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, dalam operasi penertiban Sabtu (1/8) menuai kecaman mendalam sekaligus peringatan keras dari Dewan Penasehat Ormas SILU RAYA, Abdul Samad. Langkah yang dinilai berlebihan itu dinilai berpotensi meledakkan konflik sosial, meskipun penindakan terhadap pelanggaran hukum tetap dijunjung tinggi.

Abdul Samad menegaskan sikap tegas tanpa kompromi: “Kami tidak membenarkan sedikit pun aktivitas tambang tanpa izin yang melanggar aturan negara. Namun, melanggar aturan bukan berarti nasib warga harus diputus secara sepihak dengan api yang melahap alat tumpuan hidup mereka.”

Penegakan hukum harus tegak, namun tidak boleh kehilangan nurani. Masih banyak jalur persuasif, dialog, dan penyelesaian yang beradab, proporsional, serta mengedepankan pemulihan, bukan pemusnahan.

“Kami hormati tugas mulia aparat. Tapi hukum yang kasar dan tak berperasaan justru melahirkan benih kebencian, bukan ketaatan. Aparat harus bekerja profesional dan manusiawi, bukan seolah memusuhi rakyat yang hidup dari tanah ini,” tegasnya tajam.


Ia kemudian menggetarkan hati seluruh elemen dengan falsafah luhur Tana Luwu: “Wanua Mappatuo Na Ewai Alena” kita semua berdiri di tanah yang sama, berbagi nasib yang sama, dan memikul tanggung jawab yang sama untuk menjaga persatuan, bukan merobeknya.

“Kita semua ingin merasakan berkah tanah Luwu. Maka jangan ada tindakan yang anarkis, yang memecah belah. Masyarakat Luwu cinta damai, namun kami lebih mencintai keadilan yang sejati. Jangan biarkan api pembakaran itu melalap pula kepercayaan kami kepada penegak hukum,” tandas Abdul Samad dengan nada mengingatkan yang tak bisa diabaikan.

SILU RAYA menuntut penanganan ke depan tidak hanya berhenti pada penindakan fisik, melainkan menyentuh akar masalah lewat dialog jujur dan solusi yang menjaga kedamaian serta martabat warga.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak aparat penegak hukum guna menjaga prinsip keberimbangan dan keadilan dalam pemberitaan.

Timred

0 Komentar