MOMENTUM BARU KEWARGANEGARAAN INDONESIA: JANGAN LAGI ABAIKAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS (ABG)

TIPIKORNEWS.COM , JAKARTA, 15 AGUSTUS 2026 - Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 yang membuka peluang penerapan kewarganegaraan ganda terbatas menjadi sinyal politik yang tegas dan membuka lembaran baru. Indonesia tidak bisa lagi terjebak dalam cara pandang kewarganegaraan yang kaku, tertutup, dan tertinggal dari realitas dunia yang terus bergerak maju.
 
Presiden menangkap satu kebenaran mendasar: Indonesia tidak kekurangan orang Indonesia, tetapi sering kehilangan keterhubungan dengan mereka yang berada di luar negeri. Diaspora, talenta global, ilmuwan, profesional, pengusaha, seniman, hingga atlet berdarah Indonesia adalah aset strategis yang selama ini belum dikelola secara serius dan bermakna.
 
ABG BUKAN DIASPORA - MEREKA SUDAH INDONESIA SEJAK LAHIR
 
Organisasi HAKAN (Harapan Keluarga Antar Negara) menyambut arah kebijakan ini dengan antusias, namun sekaligus menegaskan peringatan penting: jika Indonesia serius membuka kewarganegaraan ganda terbatas, maka tidak boleh lagi ada kebijakan setengah hati terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG) yang sudah ada selama ini. Di sinilah terletak inkonsistensi terbesar sistem kewarganegaraan Indonesia hari ini.
 
ABG bukanlah diaspora. Mereka bukan orang yang "pergi lalu kembali". Mereka adalah anak Indonesia yang sejak lahir sudah hidup dalam dua sistem kewarganegaraan, sebagai konsekuensi dari perkawinan antarnegara, tempat lahir, atau perbedaan hukum antarnegara. Sesuai UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4 huruf c, d, h, l dan Pasal 5, mereka secara jelas dinyatakan sebagai Warga Negara Indonesia sejak lahir. Artinya sederhana namun sering diabaikan: Negara tidak sedang "memberi" kewarganegaraan ganda kepada mereka — negara sedang memaksa mereka memilih untuk kehilangan salah satunya.
 
MEMUTUS IKATAN DI USIA YANG BELUM SIAP
 
UU No. 12 Tahun 2006 memang mengakui kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak. Namun pengakuan itu berhenti di titik paling krusial: ketika mereka dewasa, negara memaksa mereka menghapus salah satu identitasnya. Dan keputusan itu diminta di usia yang paling tidak tepat  antara usia 18 hingga 21 tahun, di mana sebagian besar ABG masih berada dalam fase pendidikan tinggi, transisi karier, ketergantungan ekonomi, dan pembentukan identitas diri.
 
Ini bukan sekadar soal memilih paspor. Ini adalah pemutusan paksa terhadap ikatan keluarga lintas negara, akses pendidikan dan karier global, mobilitas hidup, serta identitas personal yang telah terbentuk sejak lahir. Kebijakan ini tidak lagi relevan dengan realitas dunia modern. Karena itu, HAKAN secara tegas mendorong perpanjangan batas usia pilihan kewarganegaraan hingga 26 tahun bukan sebagai kelonggaran, melainkan sebagai koreksi atas kebijakan yang terlalu cepat memaksa keputusan seumur hidup.
 
JIKA INGIN KEWARGANEGARAAN GANDA, MULAILAH DARI ABG
 
Gagasan Presiden tentang kewarganegaraan ganda terbatas membuka pintu reformasi besar. Namun reformasi tidak boleh berhenti pada elite global, diaspora sukses, atau talenta yang "sudah jadi". Ujian sebenarnya ada pada ABG. Jika Indonesia ingin mempertahankan keterikatan generasi global, memperkuat soft power diaspora, dan bersaing dalam perebutan talenta dunia, maka kebijakan kewarganegaraan tidak bisa lagi bersifat eksklusif dan satu arah.
 
HAKAN mendorong pendekatan yang lebih berani: kewarganegaraan ganda terbatas yang juga mencakup ABG, dengan pengaturan ketat dan berbasis kepentingan nasional. Negara tetap berhak mengatur registrasi, pengawasan, kewajiban hukum dan pajak, serta pembatasan jabatan strategis (pertahanan, intelijen, keamanan). Namun negara tidak boleh lagi memutus ikatan identitas secara paksa hanya karena angka usia administratif.
 
KEDAULATAN TIDAK HILANG KARENA KEWARGANEGARAAN GANDA - TAPI KARENA KEHILANGAN GENERASI
 
Argumen lama tentang kedaulatan perlu diperbarui. Dunia sudah berubah. Kedaulatan hari ini tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memegang paspor, tetapi oleh siapa yang tetap terhubung secara emosional dan intelektual, siapa yang berkontribusi pada ekonomi dan inovasi, serta siapa yang menjadi jembatan Indonesia dengan dunia. Jika Indonesia terus memaksa ABG memilih terlalu dini, maka yang hilang bukan hanya kewarganegaraan — melainkan keterikatan jangka panjang dengan Indonesia itu sendiri.
 
BERHENTI MEMUTUS IKATAN YANG BELUM SEMPAT DEWASA
 
Momentum yang dibuka Presiden Prabowo harus dibaca secara lebih dalam. Ini bukan hanya tentang membuka kewarganegaraan bagi diaspora, tetapi tentang menghentikan kebiasaan negara memutus ikatan dengan anak-anaknya sendiri. ABG bukan masalah administratif. Mereka adalah generasi yang berada di persimpangan dunia, namun masih memiliki akar kuat di Indonesia.
 
"Jika Indonesia ingin menjadi kekuatan global, maka ia harus berhenti kehilangan generasi globalnya sendiri. Dan itu dimulai dari satu hal sederhana namun fundamental: jangan paksa mereka memilih terlalu dini. Jangan paksa mereka kehilangan Indonesia sebelum mereka benar-benar siap."
 
 
 
Jakarta, 15 Agustus 2026
Oleh: Analia Trisna, MM
Ketua Umum DPP HAKAN (Harapan Keluarga Antar Negara)
 
#analiatrisna
 
 

0 Komentar