TIPIKORNEWS.COM SOPPENG, SULAWESI SELATAN , 3 AGUSTUS 2026 – Suasana penuh haru, penghormatan, dan doa bersama menyelimuti acara Kenal Pamit pergantian pimpinan Polres Soppeng yang berlangsung khidmat di Gedung Serbaguna Lapatau. Momen ini menjadi saksi berakhirnya satu masa pengabdian sekaligus terbukanya lembaran baru kepemimpinan di Bumi Latemmamala.
Setelah mengemban amanah memimpin dengan penuh integritas, ketegasan yang berhati, dan kedekatan yang menyatu dengan rakyat, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. secara resmi melepas tanggung jawabnya untuk melanjutkan tugas mulia sebagai Kapolres Pangkep. Sepanjang masa bakti, jejak sinergi, kedamaian, dan pelayanan tulus yang beliau tanam kini menjadi kenangan abadi sekaligus fondasi kokoh bagi penerusnya untuk melangkah lebih jauh.
Mengambil alih tongkat estafet tersebut, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H. kini resmi dipercaya memegang komando sebagai Kapolres Soppeng. Membawa bekal pengalaman luas, wawasan yang mendalam, serta gaya kepemimpinan yang memadukan ketegasan hukum dengan kearifan kemanusiaan, beliau diharapkan mampu menjaga sekaligus mengukir prestasi baru, memperkokoh keamanan wilayah, dan merapatkan ikatan persaudaraan antara institusi kepolisian dengan segenap elemen masyarakat.
Acara penuh makna ini dihadiri langsung oleh Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, Wakil Bupati Ir. Selle KS Dalle,Ketua Dprd Kabupaten Soppeng H.Andi Muh.Farid,Kepala Pengadilan Kabupaten,Kepala Pengadilan Agama Kabupaten,Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Soppeng Afdal, perwakilan Dandim 1423 Soppeng, jajaran unsur Forkopimda,kepala Desa/Lurah,tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Pergantian ini bukan sekadar urusan jabatan, melainkan bukti nyata kesinambungan pengabdian tulus demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan bersama. Selamat jalan dan sukses selalu untuk AKBP Aditya Pradana di tugas yang baru; selamat mengemban amanah dan semoga senantiasa membawa berkah bagi AKBP Hari Budiyanto memimpin keluarga besar Polres Soppeng.
Redaksi menjunjung tinggi hak jawab serta asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi


0 Komentar