KETUA DPRD MEDAN DORONG PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS AT: PERDAMAIAN TELAH TERCAPAI, NAMUN VERIFIKASI YURIDIS TETAP MENJADI PRASYARAT MUTLAK

TIPIKORNEWS.COM  MEDAN, 7 AGUSTUS 2026 – Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, mendesak Polrestabes Medan untuk segera menindaklanjuti penyelesaian perkara dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Medan berinisial AT melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Dorongan ini disampaikan setelah kedua belah pihak secara resmi mencapai kesepakatan damai dan pelapor, Robin Silalahi, menyatakan bersedia mencabut laporan polisi. Namun, Wong menegaskan bahwa perdamaian semata tidak serta-merta menghentikan penyidikan; seluruh persyaratan formil dan materiil sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 harus diverifikasi secara ketat sebelum Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) dapat diterbitkan.

“Saya sudah mengetahui bahwa minggu lalu kedua belah pihak sepakat berdamai, bahkan pelapor telah bersedia mencabut laporannya. Untuk itu, kami dari legislatif mendorong Polrestabes segera memproses restorative justice. Namun, kami juga meminta penyidik segera memverifikasi syarat perdamaian sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Hasil perdamaian itu kemudian menjadi dasar dilaksanakannya gelar perkara internal untuk menerbitkan SKPP,” ujar Wong kepada wartawan, Kamis malam (7/8/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa dorongan legislatif bukan intervensi, melainkan pengingat agar proses hukum berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku.

KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI PEMULIHAN, BUKAN PENGHINDARAN HUKUM

Wong menjelaskan bahwa konsep Restorative Justice mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku melalui dialog, kesepakatan sukarela, dan pemulihan keadaan sosial—bukan sekadar penghentian kasus demi kepentingan politik atau personal. “Pendekatan ini sejalan dengan semangat peradilan modern yang tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada rekonsiliasi dan keadilan substantif,” tambahnya. Ia menekankan bahwa penerapan RJ harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan transparansi prosedural, sehingga tidak menimbulkan persepsi publik bahwa kedudukan sebagai wakil rakyat memberikan privilese hukum.

DUKUNGAN PARTAI NASDEM: ANTARA SOLIDARITAS DAN KEPATUHAN HUKUM

Dukungan terhadap penerapan RJ juga disampaikan Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan sekaligus anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah. Ia mengapresiasi langkah damai yang telah ditempuh AT dan pelapor, serta berharap kesepakatan tersebut menjadi acuan bagi Kapolrestabes Medan dalam mengambil keputusan. “Kita sangat mengapresiasi telah terjadi perdamaian. Korban juga telah mengajukan pencabutan laporan dan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif. Kita harapkan hal ini menjadi acuan bagi Kapolrestabes Medan,” ujarnya. Afif juga mengimbau seluruh pihak menghentikan pembentukan opini negatif agar AT dapat kembali menjalankan tugas konstitusionalnya secara optimal.

Senada dengan itu, Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, menegaskan bahwa dorongan penerapan RJ bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. “Sudah terjadi perdamaian dan korban mencabut laporannya. Ini merupakan tindak pidana ringan, sehingga apabila seluruh syarat terpenuhi, seharusnya dapat diselesaikan melalui restorative justice. Kami hanya meminta kepolisian bekerja secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya. Pernyataan ini penting untuk membedakan antara solidaritas politik dan penghormatan terhadap supremasi hukum.

KEWENANGAN PENYIDIK TETAP TAK TERSANGGAHKAN

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Medan mengenai apakah permohonan penghentian penyidikan melalui RJ telah memenuhi seluruh persyaratan Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Keputusan akhir tetap berada pada kewenangan penuh penyidik setelah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap syarat formil (seperti kesukarelaan, tidak ada paksaan, dan kerugian yang dapat dipulihkan) maupun materiil (sifat delik, dampak sosial, dan riwayat pelaku), serta melalui mekanisme gelar perkara yang akuntabel.

Publik diingatkan bahwa dalam negara hukum, perdamaian adalah kondisi yang diperlukan—but not sufficient untuk penghentian penyidikan. Integritas proses verifikasi oleh kepolisian justru menjadi ujian sesungguhnya apakah Restorative Justice diterapkan sebagai instrumen keadilan, atau sekadar celah prosedural. Seluruh pihak wajib menghormati proses ini tanpa tekanan, sambil tetap menjaga kepercayaan publik bahwa hukum berlaku sama bagi semua warga negara.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Ketua DPRD Medan, pimpinan Partai NasDem, dan konteks regulasi Perpol No. 8/2021. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati independensi penyidik sesuai KUHAP dan peraturan kepolisian yang berlaku. Kami membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi Polrestabes Medan untuk memberikan penjelasan resmi mengenai status verifikasi dan pertimbangan hukum dalam perkara ini guna menjaga keseimbangan informasi.

(Red/Tim)

0 Komentar