KEBAKARAN 13 HEKTAR DI NANGA MAHAP: DPD RAJAWALI DESAK TINDAK TEGAS DAN PERUBAHAN MENTALITAS JAGA ALAM
TIPIKORNEWS.COM SEKADAU, KALIMANTAN BARAT , 19 AGUSTUS 2026 - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, kembali membuka luka serius bagi kelestarian lingkungan. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (11/8/2026) malam telah menghanguskan lahan seluas sekitar 13 hektare dan sempat mengancam pemukiman warga. Lokasi yang terisolasi memaksa petugas pemadam menempuh perjalanan jauh hingga 90 kilometer untuk menjangkau titik api, menjadi tantangan nyata dalam penanganan bencana ini.
Berdasarkan keterangan resmi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Sekadau, Eko Sulistyo, kebakaran diduga bermula dari praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar yang ditinggalkan sebelum benar-benar padam. Sisa bara yang mengendap di dalam tanah kembali menyala dan merambat cepat, diperparah oleh karakteristik wilayah yang didominasi lahan gambut—sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan. Api baru berhasil dikuasai sepenuhnya pada Rabu dini hari pukul 03.30 WIB setelah perjuangan panjang petugas sepanjang malam.
Menyikapi hal yang memprihatinkan ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kabupaten Sekadau mengeluarkan pernyataan resmi yang tajam, menyoroti aspek hukum, kesadaran masyarakat, serta mendesak langkah tegas tanpa kompromi dari pihak berwenang.
DASAR HUKUM: PELANGGARAN YANG JELAS DAN TEGAS
Secara peraturan perundang-undangan, tindakan sembarangan membakar lahan yang memicu kerusakan lingkungan dan membahayakan nyata melanggar sejumlah landasan hukum yang kuat:
- UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Kehutanan: Pasal 50 ayat (3) melarang pembakaran hutan/lahan; Pasal 78 mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
- UU No. 32 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup: Pasal 69 larang merusak ekosistem lewat pembakaran; Pasal 98 & 100 sanksi tegas bagi perusak lingkungan.
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru: Pasal 415 tentang membangunkan bahaya umum bagi orang lain dan harta benda.
- Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gambut: Larangan mutlak membakar lahan gambut dalam kondisi apa pun, kecuali izin khusus prosedur ketat.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau: Mengatur tata cara pembukaan lahan dan melarang pembakaran terbuka yang membahayakan kenyamanan serta keamanan lingkungan.
PERNYATAAN KETUA DPD RAJAWALI: JANGAN BIARKAN KEBIAASAAN BERBAHAYA BERULANG
Dalam keterangannya yang mengandung pesan mendalam sekaligus desakan tegas, Ketua DPD RAJAWALI Kabupaten Sekadau, Heri, menyatakan:
“Peristiwa ini adalah pelajaran sekaligus peringatan keras yang tak boleh diabaikan. Alam tidak menuntut balas dengan kata-kata, namun ia memberikan dampak nyata atas setiap perbuatan kita. Kami mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau, khususnya warga Nanga Mahap dan sekitarnya, untuk meninggalkan pola pikir kuno dan beralih ke cara bijak mengelola lahan. Jangan lagi menggunakan cara bakar yang berisiko tinggi, apalagi di atas tanah gambut yang rapuh. Ingatlah, apa yang kita bakar hari ini, adalah hak hidup anak cucu kita esok hari.”
Lebih lanjut, Heri menyoroti kinerja penegakan hukum dan pengawasan wilayah yang dinilai masih lemah:
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, DPKP, serta BPBD untuk bertindak nyata. Jangan biarkan kebiasaan merusak ini terus berulang tanpa konsekuensi. Lakukan penyelidikan mendalam, proses sesuai hukum, dan berikan efek jera yang tegas. Selain itu, perbaiki sistem pengawasan di wilayah terpencil agar respons penanganan bencana tidak terlambat dan terhambat jarak jauh seperti kejadian kali ini.”
Komitmen RAJAWALI untuk Solusi Jangka Panjang
“DPD RAJAWALI Sekadau berjanji tak akan diam. Kami akan terus mengawal penanganan kasus ini dan mendorong terobosan nyata: mulai dari pelatihan pembukaan lahan ramah lingkungan hingga upaya pemulihan lahan gambut yang rusak. Kelestarian alam bukan sekadar slogan, melainkan tanggung jawab bersama yang harus dijalani dengan integritas,” pungkas Heri.
PENUTUP: KERJASAMA ADALAH KUNCI KESELAMATAN
Kasus kebakaran di Nanga Mahap menegaskan bahwa perlindungan lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Ia menuntut kesadaran tinggi, partisipasi aktif, dan kebersamaan dari seluruh elemen masyarakat. RAJAWALI Sekadau berkomitmen terus mengawasi, mengawal, dan mendorong langkah nyata demi mewujudkan Sekadau yang asri, aman, dan lestari sepanjang masa.
Publisher: TIM / REDAKSI
Penulis: TIM RAJAWALI

0 Komentar