TIPIKORNEWS.COM , JAKARTA , Di tengah dinamika profesi yang kian kompleks, Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) memperingati hari ulang tahunnya yang kedua di Satrio Tower, Kuningan, Jakarta, dengan semangat baru yang melampaui sekat-sekat organisasi. Mengusung moto Justitia Omnibus (Keadilan untuk Semua), perayaan ini bukan sekadar ritual tahunan, melainkan sebuah deklarasi konsolidasi: saatnya advokat Indonesia bersatu, bergerak serentak, dan menempatkan kepentingan keadilan di atas segala ego sektoral.
Acara yang dihadiri pimpinan DPP serta Ketua DPD dari Kalimantan Barat, DIY, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah ini menjadi tonggak penting. Ketum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, didampingi Sekjen Dr. Sugeng Aribowo, Waketum Dr. Aziz Zein, dan Bendahara Umum Broto Pramono, menegaskan bahwa DePA-RI adalah rumah bersama, bukan milik figur tertentu. “DePA-RI jangan tergantung pada sosok. Persiapkan regenerasi sejak dini, pisahkan kepentingan organisasi dari pribadi, dan pastikan transparansi keuangan di setiap tingkatan,” tegas Luthfi. Pesan ini menjadi fondasi etis bagi organisasi yang bercita-cita menjadi gerakan penegakan hukum berintegritas.
MENELADANI BUYUNG NASUTION: KEADILAN TAK MEMILIH KLIEN
Dalam pidatonya, Luthfi mengingatkan kembali warisan luhur Adnan Buyung Nasution: “Yang membutuhkan keadilan bukan hanya orang baik. Orang tidak baik pun membutuhkan keadilan.” Filosofi ini menjadi kompas moral DePA-RI. Pembelaan profesional terhadap anggota yang tersandung masalah etika atau hukum saat bertugas akan dilakukan tanpa pandang bulu, bukan untuk membenarkan kesalahan, melainkan untuk memastikan tanggung jawab hukum diletakkan sesuai prinsip the truth and justice. Advokat, menurut sumpah profesinya, tidak boleh menolak permintaan tolong siapa pun yang menghadapi persoalan hukum—sebuah pengabdian yang melampaui popularitas dan keuntungan materi.
PUTUSAN MK NO. 126/2026: TANTANGAN ATAU PELUANG EMAS?
Momentum HUT ke-2 ini bertepatan dengan putusan bersejarah Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026, yang menyatakan UU Advokat inkonstitusional bersyarat jika tidak direvisi dalam dua tahun (batas akhir: 17 Juni 2028). Luthfi menilai ini sebagai panggilan sejarah. “Perbedaan masa lalu harus jadi pelajaran. Di era AI, kejahatan lintas negara, dan ketidakpastian ekonomi global, kita butuh pendekatan baru. Advokat masa depan bukan hanya ahli dispute resolution, tapi juga dispute prevention dan investment protection,” ulasnya.
Ia memperingatkan: jika advokat terus terpecah, profesi ini akan dipandang sebelah mata, terutama ketika foreign legal advisor mulai menggeser pasar domestik. UU Advokat baru nanti harus melindungi kepentingan advokat dalam negeri, menjamin hak imunitas, kesetaraan akses dokumen persidangan, serta memperkuat posisi advokat dalam KUHAP Baru (UU No. 20/2025). “Ini bukan soal privilese, tapi soal menjaga kedaulatan profesi hukum Indonesia,” tegasnya.
DIPLOMASI HUKUM: MEMBAWA INDONESIA KE PANGGUNG DUNIA
DePA-RI tidak ingin menjadi organisasi biasa. Melalui kerjasama strategis dengan Law Society of Singapore, Beijing Lawyers Association, China University of Political Science and Law, serta pertukaran pengetahuan dengan SIAC dan SMC, DePA-RI sedang membangun jembatan diplomasi hukum. Organisasi ini bahkan telah dipercaya KBRI Tokyo dan Singapura untuk memberikan masukan hukum bagi WNI/diaspora. Ke depan, kolaborasi internasional akan diperluas, menjadikan DePA-RI sebagai wajah advokat Indonesia yang kompeten, terhubung, dan berdampak global.
SERUAN PERSATUAN: SATU TUJUAN, SERIBU JALAN MENUJU KEADILAN
Menutup peringatannya, Luthfi menyerukan persatuan lintas organisasi advokat. “Meskipun berbeda wadah, tujuan kita satu: mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Mari gunakan momentum revisi UU Advokat untuk memperkokoh profesi mulia ini, bukan untuk saling menegasikan.”
HUT ke-2 DePA-RI adalah pengingat bahwa advokat bukan sekadar profesi jasa hukum, melainkan penjaga nurani bangsa. Di tangan advokat yang bersatu, berintegritas, dan berwawasan global, keadilan bukan lagi angan-angan, melainkan kenyataan yang bisa dirasakan oleh setiap anak bangsa.
Catatan Redaksi:
Rilis ini disusun berdasarkan fakta acara HUT ke-2 DePA-RI dan pernyataan resmi pengurus. Redaksi menjunjung tinggi independensi profesi advokat serta menghormati keberagaman organisasi advokat di Indonesia. Kami membuka ruang bagi organisasi advokat lain untuk menyampaikan pandangan guna memperkaya diskursus persatuan profesi hukum nasional.
(Megy / Tim Media DePA-RI)
DepaRI #JustitiaOmnibus #AdvokatBersatu #KeadilanUntukSemua

0 Komentar