GERAK CEPAT POLISI TINDAKLANJUTI LAPORAN WARGA: TERDUGA PELAKU SABU DIAMANKAN DI PELATARAN MASJID

TIPIKOENEQS.COM , SOPPENG, SULAWESI SELATAN - Gerak cepat personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu membuahkan hasil. Seorang pria berinisial FF (24) diamankan di wilayah Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WITA, di pelataran Masjid Nurul Qalam, Jalan Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau.

Dari Laporan Warga ke Ringkus Malam Hari

Berawal dari informasi yang diterima masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar wilayah tersebut, personel Satresnarkoba Polres Soppeng segera melakukan penyelidikan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng, Ipda Ibrahim Rahman, S.E.

Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang laki-laki berada di sekitar pelataran masjid dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

Sabu Terselip di Bungkus Rokok

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek ESSE yang di dalamnya berisi dua sachet plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram. Selain itu, ditemukan pula satu sachet plastik bening kosong yang disimpan di saku celana serta satu unit telepon genggam.

Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres: "Tidak Ada Ruang bagi Narkotika di Soppeng"

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.

"Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kami menjaga situasi keamanan. Begitu menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan mengambil langkah sesuai prosedur hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti," ujar Kapolres.


Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.

"Kami akan terus bergerak dan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ditindak sejak dini," tegasnya.

Menurut Kapolres, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Kepedulian masyarakat melalui laporan dan informasi yang diberikan dapat membantu kepolisian bergerak lebih cepat dalam melakukan pencegahan maupun penindakan.

Jerat Hukum Menanti

Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Soppeng untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BOKS | JERAT HUKUM NARKOTIKA


Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009: setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah; status hukum terduga pelaku ditentukan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Satu bungkus rokok boleh tampak sepele. Tetapi bagi negara, setiap 0,58 gram sabu adalah ancaman yang harus dihentikan  sebelum beredar dan merenggut masa depan generasi.
Hms

0 Komentar