FWJ INDONESIA TEGAKKAN MARWAH ORGANISASI: SEKRETARIS KORWIL KABUPATEN BEKASI LAPORKAN MANTAN KETUA KE POLISI ATAS DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENYEBARAN INFORMASI BOHONG MELALUI UU ITE

TIPIKORNEWS.COM , BEKASI KABUPATEN, 8 AGUSTUS 2026 - Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia mengambil langkah hukum tegas demi menjaga integritas dan nama baik organisasi. Sekretaris Korwil Kabupaten Bekasi, Ida Mulyani, secara resmi melaporkan mantan Ketua Korwil periode 2022–2025, RSP alias Ros, ke Kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong melalui platform digital. Laporan tersebut telah diterima penyidik pada Jumat (7/8/2026) dan diterbitkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dengan dukungan alat bukti dokumen yang kuat serta saksi-saksi penguat.

Langkah ini diambil pasca pelantikan pengurus baru Korwil Kabupaten Bekasi pada 28 Juli 2026 di Jakarta, ketika RSP alias Ros yang juga diketahui sebagai kader Partai Berkarya Nusa diduga melakukan framing jahat melalui unggahan status WhatsApp bernada provokatif. Dalam status bertanggal 5 Agustus 2026 pukul 11.59 WIB dari akun “Ros Bekasi”, tertulis narasi yang menyebut FWJ Indonesia sebagai “organisasi abal-abal”, menuding proses pelantikan tidak sah karena “SK masih ada”, serta merendahkan organisasi dengan frasa “hanya modal demo”. Pernyataan ini dinilai tidak hanya mencemarkan nama baik institusi, tetapi juga menimbulkan keresahan di internal organisasi, masyarakat, dan para pemangku kepentingan.

BANTAHAN BERBASIS DOKUMEN RESMI: FAKTA HUKUM VS NARASI SUBJEKTIF

Menanggapi tudingan tersebut, FWJ Indonesia menyampaikan bantahan faktual berbasis dokumen resmi DPP yang telah diserahkan kepada penyidik:

1.  Status SK RSP Alias Ros Telah Dicabut Secara Sah: SK Penetapan RSP No. 0011.01/A/SK/P/FWJ/III/2022 masa bakti 2022–2025 telah dicabut pada 1 Februari 2024 melalui SK No. 071/DPP/SK/FWJI/II/2024. Alasan pencabutan jelas: pelanggaran AD/ART dan penghinaan terhadap organisasi di ruang publik. Dengan demikian, klaim bahwa “SK masih berlaku” adalah informasi yang secara objektif tidak benar.

2.  Proses Pelantikan Baru Telah Sesuai AD/ART: SK Penetapan Siti Mariam sebagai Plt Ketua Korwil Kabupaten Bekasi No. 031.5.A/KEP/DPP/FWJI/X/2025 ditetapkan pada 10 Oktober 2025 oleh Ketua Umum Mustofa Hadi Karya. Pengukuhan resmi dilakukan pada 28 Juli 2026 bertepatan dengan HUT ke-7 FWJ Indonesia di Jakarta, setelah melalui rangkaian prosedur yang sah: rekomendasi DPD Jabar, penerbitan SK DPP, audiensi, hingga pengukuhan sesuai tata cara organisasi.

“Yang berwenang melantik adalah DPP Pusat, bukan pribadi. Dan SK RSP alias Ros sudah tidak berlaku sejak Februari 2024,” tegas Ida Mulyani.

DELİK HUKUM DAN KOMITMEN MENJAGA INTEGRITAS PROFESI

Dalam laporannya, Ida melampirkan enam bukti otentik: KTP, SK Kepengurusan sah, legal standing organisasi, tangkapan layar status WhatsApp, dokumentasi kegiatan FWJI, SK Pencabutan RSP, dan SK Pengangkatan Siti Mariam sebagai Ketua Korwil Kabupaten Bekasi periode 2026–2029. Atas dasar itu, RSP alias Ros disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi elektronik yang memuat muatan kebencian atau berita bohong, serta Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Saya melaporkan ini bukan karena urusan pribadi, melainkan sebagai Sekretaris Korwil demi menjaga nama baik organisasi yang kami perjuangkan bersama,” ujar Ida usai membuat laporan. Ia menekankan bahwa FWJ Indonesia tidak pernah mencari musuh, namun jika harga diri organisasi dihina dan dijatuhkan secara publik, maka seluruh anggota FWJI se-Indonesia akan merespons dengan tegas melalui jalur hukum yang konstitusional.

Sebagai bentuk solidaritas organisasi, proses pembuatan laporan didampingi langsung oleh Bendahara Umum DPP, Tim 9 DPP, Ketua DPD DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Korwil Bekasi Kota, serta pengurus dan anggota FWJI Kabupaten Bekasi. Hal ini menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah sikap kolektif, bukan tindakan individual.

RESPONS KEPOLISIAN DAN KOMITMEN JURNALISTIK BERINTEGRITAS

Kapolres Metro Bekasi melalui Satreskrim menyatakan akan memulai tahap penyelidikan dengan memanggil terlapor untuk klarifikasi. Sesuai prosedur, mediasi akan diutamakan terlebih dahulu. Namun, jika tidak tercapai titik temu, kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

FWJ Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan tetap berkomitmen menjalankan fungsi jurnalistik yang berintegritas, independen, dan bermanfaat bagi masyarakat. Langkah hukum ini bukan bentuk pembungkaman kritik, melainkan upaya menegakkan standar etika dan akuntabilitas dalam berorganisasi serta berkomunikasi di ruang digital. Dalam era informasi yang rentan manipulasi, kebenaran harus dilindungi not only by words, but by law.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan polisi, SK resmi DPP FWJ Indonesia, dan pernyataan resmi pelapor. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati hak jawab pihak terlapor sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi RSP alias Ros atau kuasa hukumnya untuk memberikan tanggapan resmi guna menjaga keseimbangan informasi.

TIM REDAKSI / TIPIKORNEWS.COM

0 Komentar