DUA BULAN LAMANYA LAPORAN MENGGANTUNG: BEBAN MENCARI TERLAPOR DIKEMBALIKAN KEPADA KORBAN KEKERASAN SEKSUAL?

TIPIKORNEWS.COM,GOWA, SULAWESI SELATAN , 12 AGUSTUS 2026 - Di ruang tunggu keadilan yang kian memanjang, korban dugaan kekerasan seksual beserta keluarganya kembali bersua tembok birokrasi yang dingin. Tiga bulan telah berlalu sejak laporan disampaikan: dua bulan bergulir di Polda Sulawesi Selatan, satu bulan setelah dilimpahkan ke Polresta Gowa namun hingga kini status hukum terlapor masih menggantung tanpa kejelasan.

Andi Salim Agung, S.H., C.L.A., kuasa hukum korban, akhirnya angkat suara. Di balik ketegasan nadanya tersirat kecewa mendalam, namun masih menyisakan harapan pada nurani institusi penegak hukum: “Kalau korban lagi yang diminta mencari keberadaan terlapor, untuk apa kami membuat laporan?”

Pertanyaan itu bukan sekadar luapan emosi. Ia lahir dari pertemuan langsung dengan penyidik Polresta Gowa, Ridho dan Senang, yang menangani perkara ini. Di hadapan kuasa hukum, penyidik menyampaikan surat panggilan telah dua kali dikirimkan, namun terlapor belum hadir. Yang lebih mencengangkan, penyidik justru meminta pihak korban turut mencari dan memberi tahu keberadaan terlapor kepada kepolisian.

Bagi Andi Salim Agung, permintaan itu bukan sekadar kelalaian prosedural, ia adalah pengkhianatan terhadap esensi pelaporan itu sendiri. Negara yang memegang tongkat penegakan hukum justru memindahkan beban tugasnya kepada korban yang baru saja berjuang menata luka.

“Korban sudah melapor, sudah menyerahkan informasi dan bukti. Kalau kemudian korban lagi yang diminta mencari terlapor, untuk apa kami membuat laporan? Kami berharap masih ada penegakan hukum yang berkualitas dan berintegritas,” tegasnya, Rabu (12/8/2026). Kalimat itu menggema sebagai kritik tajam: beban pencarian dan pembuktian beralih dari negara kepada warga  sebuah pembalikan peran yang mencederai tanggung jawab negara melindungi korban kejahatan.

Ketika Terlapor Dikatakan “Bertetangga” Penyidik

Kekecewaan berubah menjadi tanda tanya besar ketika kuasa hukum mempertanyakan alasan ketertundaan penemuan terlapor. Keberadaan dan tempat tinggal terlapor ternyata sudah diketahui  bahkan penyidik sendiri disebut mengakui bahwa terlapor bertetangga dengannya.

“Kalau begitu, ketika dikatakan belum menemukan terlapor, ini menjadi pertanyaan bagi kami. Selama ini proses penegakan hukumnya berjalan seperti apa?” ujar Andi Salim Agung.

Di sinilah kecurigaan publik beralasan: apakah keterlambatan itu murni kendala teknis, atau ada hal lain yang sengaja menghambat langkah hukum? Perkara kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran peraturan ia melukai tubuh, merobek martabat, menghancurkan ketenangan batin, dan menggerus kepercayaan korban pada sistem. Setiap hari yang berlalu tanpa tindakan tegas berarti memberi ruang bagi potensi bahaya bagi orang lain. Terlapor yang masih bebas bergerak bisa saja kembali melukai orang lain.

Desakan: Keadilan Tanpa Pembedaan, Demi Keselamatan Semua

Atas kebuntuan yang memanjang, kuasa hukum mendesak Kapolres Gowa, Kasat Reskrim, hingga Kapolda Sulawesi Selatan memberikan perhatian serius dan khusus.

“Jalankan secara profesional, prosedural, dan berintegritas. Jangan sampai terlapor bebas berkeliaran dan kemudian diduga melakukan perbuatan yang sama terhadap orang lain,” imbaunya. Ia mengingatkan: kepercayaan masyarakat adalah aset termahal yang tak dapat dibeli dengan anggaran apa pun. Jika laporan dibiarkan tertunda tanpa kepastian, kepercayaan itu akan terkikis habis.

“Ini memang perkara yang kelihatannya kecil, tetapi kalau dibiarkan bisa menjadi besar. Persamaan di hadapan hukum harus diterapkan kepada semua masyarakat. Tidak boleh ada perlakuan berbeda,” pesannya tegas. Sebuah pengingat: keadilan tak mengenal besar-kecilnya perkara, melainkan sejauh mana setiap warga diperlakukan sama di mata hukum  cepat, layak, dan bermartabat.

Ruang Hak Jawab Tetap Terbuka

Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polresta Gowa terkait perkembangan penyidikan, alasan belum ditetapkannya status hukum terlapor, maupun kemungkinan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai ketentuan yang berlaku. Redaksi secara terbuka mengundang Kapolresta Gowa, Kasat Reskrim, penyidik terkait, serta Bidang Humas Polda Sulsel untuk menyampaikan klarifikasi, data pendukung, maupun penjelasan resmi guna menjaga keseimbangan informasi dan akuntabilitas proses hukum.

Pada akhirnya, ujian terbesar bagi lembaga penegak hukum bukanlah berapa banyak perkara yang ditutup dengan cepat  melainkan seberapa tulus ia hadir melindungi mereka yang paling rentan: korban kekerasan yang datang membawa luka, berharap negara bukan sekadar penonton, melainkan pelindung. Tiga bulan telah berlalu. Publik menunggu: apakah keadilan akan terus tertunda, atau akhirnya menemukan jalannya pulang?


Catatan Redaksi:


Rilis ini disusun berdasarkan wawancara eksklusif dengan kuasa hukum korban serta dokumentasi kronologi pelaporan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi terlapor hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sekaligus menegaskan prinsip perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual sesuai UU TPKS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh pernyataan dan kritik yang disampaikan bersumber dari pihak kuasa hukum, dimaksudkan sebagai kontrol sosial yang konstruktif dan bukan merupakan vonis di muka umum. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Polresta Gowa dan pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau data pendukung guna melengkapi informasi publik.


Bara Makassar
TIM REDAKSI

0 Komentar