DEPA-RI: JANGAN BIARKAN VIRALITAS MENJADI PENGADILAN MEDIA SOSIAL - HUKUM TAK BOLEH DIGANTIKAN ALGORITMA

TIPIKORNEWS.COM JAKARTA , 15 AGUSTUS 2026 - Di tengah derasnya arus informasi digital, Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengangkat suara luhur: keadilan tidak boleh lahir dari jumlah tontonan, melainkan dari proses hukum yang adil dan beradab. Pernyataan ini disampaikan dalam pidato Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, pada momentum pengangkatan advokat baru sekaligus peringatan HUT ke-2 DePA-RI yang berlangsung di Summer Day Hotel, Banjarbaru, Jumat (14/8/2026).
 
VIRAL BUKTI BUKAN KEADILAN, POPULARITAS BUKAN KEBENARAN
 
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, mengingatkan bahwa kemudahan penyebaran informasi di media sosial tidak boleh menggeser prinsip due process of law dalam penegakan hukum. Di era digital, sebuah dugaan pelanggaran dapat menjadi viral dalam hitungan menit namun potongan video, narasi sepihak, judul provokatif, dan gelombang komentar publik belum tentu mencerminkan kebenaran yang utuh.
 
“Media sosial boleh menjadi ruang menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh berubah menjadi ruang pengadilan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak sebelum adanya proses hukum yang fair,” tegas Luthfi Yazid.
 
ALGORITMA BUKAN HAKIM, ENGAGEMENT BUKAN KEBENARAN
 

DePA-RI menyoroti pergeseran yang mengkhawatirkan: jika dulu dikenal istilah trial by the press, kini seseorang dapat mengalami pengadilan oleh media sosial jauh sebelum perkara diperiksa di ruang sidang. Logika algoritma mengejar perhatian dan penyebaran luas, sementara hukum mengejar kebenaran melalui bukti, prosedur, dan pemeriksaan yang teliti.
 
“Jangan sampai algoritma menjadi hakim baru. Algoritma mengejar engagement, sedangkan hukum mengejar kebenaran dan keadilan. Tidak boleh Rule of Law digantikan oleh Rule of Algoritma,” tandasnya, didampingi para pimpinan DePA-RI seperti Sugeng Aribowo, Nizar Tanjung, dan Irana Yudiartika.
 
KEBEBASAN BERPENDAPAT TETAP DIHORMATI - NAMUN DENGAN TANGGUNG JAWAB
 
Luthfi Yazid menegaskan: kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi. Kritik dan partisipasi masyarakat adalah nafas demokrasi. Namun kebebasan itu harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, hak pembelaan, kehormatan manusia, serta independensi lembaga peradilan. Masyarakat perlu diajarkan membedakan antara mengawasi proses hukum dengan menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.
 
ADVOKAT HARUS MENJAGA KONSTITUSI, BUKAN SEKADAR MEMBELA KLIEN
 
Di tengah situasi ini, profesi advokat memikul tanggung jawab yang semakin berat. Seorang advokat tidak cukup hanya menguasai teknis hukum  ia wajib menjaga agar penegakan hukum tetap berada dalam koridor negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UUD 1945.
 
Luthfi Yazid mengutip teladan besar almarhum Adnan Buyung Nasution: yang berhak mendapatkan keadilan bukan hanya orang baik. Orang jahat pun berhak mendapatkan proses hukum yang adil. Ukuran profesionalisme advokat bukanlah siapa yang dibelanya, melainkan apakah ia tetap berdiri untuk prinsip hukum ketika orang yang dibelanya sedang tidak disukai publik.
 
BANGUN LITERASI HUKUM DI RUANG DIGITAL
 
DePA-RI mengajak seluruh elemen bangsa  masyarakat, media, aparat penegak hukum, dan sesama advokat  untuk bersama-sama membangun literasi hukum digital. Advokat pun diharapkan hadir di ruang digital bukan sekadar membangun popularitas, melainkan menyebarkan edukasi hukum yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.
 
“Personal branding itu penting, tetapi integritas, reputasi, keberpihakan kepada keadilan, dan konsistensi jauh lebih penting,” pesannya.
 
SERUAN: JANGAN BIARKAN VIRALITAS MENGALAHKAN KEADILAN
 
Di penghujung pidatonya, Luthfi Yazid menyerukan dengan tegas:
 
“Jangan biarkan viralitas menggantikan due process of law. Jangan biarkan pengadilan media sosial menggantikan pengadilan yang sesungguhnya.”
 
Negara hukum tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara atau paling viral di media sosial  melainkan oleh hukum, bukti, proses yang adil, dan putusan yang independen. Agar tidak berlaku budaya “no viral, no justice”, maka pembuat undang-undang, pemerintah, serta seluruh pemangku amanah  hakim, polisi, jaksa, dan advokat — harus menjadi teladan utama bersikap adil. Ketika pemimpin menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, masyarakat pun akan mencontohnya.
 
 
(Megy — DePA-RI)
 

0 Komentar