Bersihkan Soppeng dari Narkotika - Gerak Cepat Polres Soppeng Tangkap Pengedar Sabu


TIPIKORNEWS.COM , SOPPENG, SULAWESI SELATAN , 29 AGUSTUS 2026 - Sinergi yang erat antara masyarakat dan kepolisian kembali membuahkan hasil nyata. Berawal dari laporan warga yang peduli terhadap lingkungannya, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku peredaran narkotika beserta barang bukti.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, di pelataran Masjid Nurul Qalam, Jalan Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata.
 
Penyelidikan Sigap, Temukan Barang Bukti di Balik Bungkus Rokok
 

Informasi yang diterima masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika segera ditindaklanjuti. Dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Ibrahim Rahman, S.E., tim turun menyelidiki dan mendapati seorang pria berinisial FF (24) bergerak mencurigakan di lokasi.
 
Hasil penggeledahan menemukan satu bungkus rokok merek ESSE yang menyembunyikan dua sachet plastik berisi diduga sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram. Turut diamankan pula satu sachet kosong dan satu unit telepon genggam. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Soppeng untuk proses hukum.
 
Kapolres: Laporan Warga adalah Kunci Keberhasilan Penindakan
 

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi mendalam kepada masyarakat yang telah berani melapor.
 
"Informasi dari masyarakat menjadi pilar penting dalam menjaga keamanan bersama. Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak sesuai prosedur hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya," ungkap beliau.
 
Kapolres pun menegaskan sikap tegas: tidak memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.
 
"Kami terus menindaklanjuti setiap laporan dan mengajak masyarakat tak ragu melaporkan hal mencurigakan. Kerja sama kita adalah kekuatan terbesar untuk mencegah dan memberantas narkotika sejak dini," tegasnya.
 
Terancam Hukuman Berat, Proses Penyidikan Berjalan
 
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, pelaku beserta barang bukti masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Soppeng guna pengungkapan lebih lanjut.
 
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata: ketika masyarakat dan kepolisian bersatu, peredaran narkotika tak akan berdaya melawan kesadaran bersama.
 
 
 Hms
(Rilis  29 Agustus 2026)
 

0 Komentar