Tipikornews.com MAKASSAR, SULAWESI SELATAN ,10 JULI 2026 - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (BADKO HMI Sulsel) menyuarakan dukungan tegas sekaligus seruan tak tergoyahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia: teruslah melangkah mengusut skandal dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah. Di saat bersamaan, HMI Sulsel menagih bukti nyata janji Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tak akan memberi ruang bagi koruptor maupun pelindung kekuasaan yang menyalahi aturan.
JEJAK KAYA MISTERIUS: DARI KAFE CIPETE HINGGA SENTUL
Pengurus Bidang Hukum BADKO HMI Sulsel, Azhari Hamid, menyoroti fakta mencengangkan yang diungkap penyidik:
Di Kafe de’CLAN Signature Jakarta Selatan: disita uang tunai berbagai mata uang senilai sekitar Rp 60 miliar, dokumen, dan perangkat elektronik.
Di Kawasan Sentul, Bogor: diamankan 74 kilogram emas batangan, ditambah uang tunai asing dan rupiah yang total nilainya mencapai sekitar Rp 476 miliar.
“Angka yang fantastis ini harus dijelaskan secara transparan. Dari mana asalnya? Siapa yang terlibat? Tak boleh ada yang tertutup rapat,” tegasnya.
JANJI PRESIDEN HARUS JADI KENYATAAN, BUKAN SEKADAR SLOGAN
Azhari mengingatkan: Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti di panggung pidato.
“Kami dukung langkah Polri sepenuhnya, asalkan berjalan profesional dan bebas campur tangan. Kepada Kapolri kami katakan: jangan gentar menghadapi tekanan apa pun! Bongkar sampai ke akar, usut siapa pun pelakunya , pangkat, jabatan, atau afiliasi bukan tameng hukum. Ini bukti nyata apakah janji Presiden dijalankan sungguh‑sungguh atau sekadar kata‑kata manis.”
Ia menegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum, semua orang sama kedudukannya di hadapan undang‑undang. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat atas sekolah, rumah sakit, dan kesejahteraan , sehingga penindakannya juga harus luar biasa dan tak kenal kompromi.
HAMBAT PROSES HUKUM ADALAH KEJAHATAN SAMA BERATNYA
HMI Sulsel memperingatkan keras narasi yang berusaha menyeret perkara ini ke dalam konflik politik atau persaingan antar lembaga. Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi sangat tegas: siapa pun yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan diancam pidana berat.
“Jangan jadikan meja sidang sebagai arena tarik‑ulur kepentingan! Biarkan bukti dan hukum yang berbicara. Jika tak bersalah, pengadilan yang akan membebaskan; jika bersalah, siapa pun harus bertanggung jawab di hadapan rakyat dan negara.”
SIKAP TEGAS BADKO HMI SULSEL
1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto membuktikan komitmen anti‑korupsi tanpa pengecualian sedikit pun.
2. Mendukung penuh Polri mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual di balik skandal ini.
3. Meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan menghentikan segala bentuk gangguan.
4. Mengajak masyarakat terus mengawal agar keadilan benar‑benar terwujud.
“Hukum harus berdiri tegak sebagai panglima. Tak boleh ada perlindungan, tak boleh ada impunitas. HMI akan terus mengawal sampai kebenaran dan keadilan menang,” tutup Azhari Hamid.
Catatan Redaksi:
Redaksi menjunjung tinggi hak jawab dan asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Sumber: Baramakassar_
#SkandalFebrieArdiansyah • HartaTakWajar • PemberantasanKorupsi • HMI Sulsel • TanpaPengecualian • Kapolri • KeadilanUntukRakyat

0 Komentar