Tipikornews.com KOLAKA UTARA , JULI 2026 - Aktivitas penggalian bahan galian jenis C di wilayah Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara kini menjadi sorotan tajam. Diduga beroperasi tanpa dasar izin resmi, kegiatan pengerukan tanah dan batu tetap berlangsung gencar , didukung alat berat dan barisan truk yang keluar‑masuk setiap hari. Hal ini memicu keresahan mendalam sekaligus pertanyaan keras dari warga: mengapa kegiatan yang tidak sah dibiarkan terus berjalan tanpa tindakan tegas?
FAKTA LAPANGAN: KERUKAN MASIF, DAMPAK TERASA LANGSUNG
Pemantauan di lokasi memperlihatkan aktivitas tak terputus: alat berat mengeruk material dalam jumlah besar, lalu diangkut truk‑truk yang diduga menyuplai kebutuhan proyek konstruksi di sekitar bantaran Sungai Pitulua.
Menurut keterangan warga yang meminta namanya dirahasiakan, praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan kembali berjalan aktif sejak tahun 2025.
“Kami tahu dan mendengar jelas: lokasi ini tidak mengantongi izin sah. Tapi yang membuat bingung, sampai hari ini masih beroperasi seolah‑olah dilindungi. Debu tebal, kebisingan, dan kerusakan lingkungan makin nyata , namun belum ada langkah nyata untuk menghentikannya,” ungkapnya saat ditemui Jumat (3/7/2026).
Warga menegaskan permintaan yang sederhana namun mendasar: jika terbukti tanpa izin, segera hentikan dan tindak sesuai hukum.
“Kalau memang ilegal, kenapa dibiarkan terus berjalan? Di mana ketegasan instansi?”
JAWABAN INSTANSI: TIDAK ADA DATA, TANGGUNG JAWAB TERBAGI‑BAGI
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PTSP Kolaka Utara, Syamsuddin, menyatakan ketidaksiapan memberikan data dasar:
“Saya belum bisa menyebutkan jumlah perusahaan yang berizin maupun yang aktif. Data tidak ada di tangan saya , silakan tanya ke bidang terkait.”
Sementara itu, Pengawas Penanaman Modal PTSP, Sumiati, menjelaskan bahwa izin Galian C diterbitkan oleh Kementerian ESDM, sehingga dinas daerah tidak memegang catatan lengkap. Ia juga mengakui baru menangani bidang ini dan belum menguasai seluruh berkas:
“Dari pengecekan lewat sistem OSS, untuk lokasi Desa Ponggiha itu tercatat TIDAK ADA izin yang terdaftar. Urusan ini dulu ditangani kepala bidang sebelumnya; saya baru saja masuk mengurusnya.”
Jawaban yang saling lepas dan ketiadaan data terpadu justru mempertegas dugaan: celah pengawasan menjadi jalan mudah bagi aktivitas yang seharusnya dilarang.
SERUAN: PENEGAKAN HARUS JELAS & TEGAS
Situasi di Ponggiha kembali mengingatkan bahwa ketiadaan izin berarti aktivitas melanggar aturan, berpotensi merusak lingkungan, mengganggu ketenangan warga, serta merugikan pendapatan daerah. Masyarakat menuntut:
Pemerintah dan aparat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh
Menghentikan operasi jika terbukti tanpa izin
Menindak tegas pelaku serta siapa pun yang diduga melindungi jalannya kegiatan terlarang
Menutup celah koordinasi yang menjadi alasan lemahnya pengawasan
CATATAN REDAKSI:
Berita disusun berdasarkan keterangan pihak terkait dan catatan pengaduan resmi; ruang klarifikasi tetap dibuka seluas‑luasnya sesuai ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999.
(Dedi Kadir)
#TambangTanpaIzin • GalianC • Ponggiha • KolakaUtara • PenegakanHukum • LindungiLingkungan

0 Komentar