SOLAR BERSUBSIDI LANGKA, RATUSAN NELAYAN KUBU RAYA TERTEKAN, RAJAWALI TEGASKAN: INI BUKAN BANTUAN, MELAINKAN HAK YANG DIJAMIN UNDANG‑UNDANG

Tipikornews.com, KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT | 2 JULI 2026 - Keterlambatan dan kelangkaan penyaluran solar bersubsidi melanda ratusan nelayan di Kabupaten Kubu Raya. Masalah ini kini disorot tajam oleh Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI). Jika solusi nyata belum segera hadir, kelompok nelayan mengancam akan menggelar aksi protes lebih besar demi menuntut hak atas sarana utama mata pencaharian mereka.
 
Kelangkaan ini melumpuhkan kegiatan melaut: kapal berhenti berlayar, pendapatan turun drastis, sementara biaya operasional membengkak karena terpaksa membeli bahan bakar di luar jatah dengan harga jauh lebih mahal. RAJAWALI Pusat menegaskan: ini bukan sekadar kendala logistik, melainkan pelanggaran tanggung jawab negara yang memiliki landasan hukum tegas.
 
DASAR HUKUM: SUBSIDI ADALAH KEWAJIBAN NEGARA
 
Organisasi ini mengingatkan bahwa ketersediaan bahan bakar bagi nelayan dijamin secara jelas:
UU No. 7 Tahun 2016 (Pasal 4, 12, 28)  Negara wajib menjamin sarana produksi, termasuk bahan bakar yang cukup, tepat waktu, dan terjangkau demi keberlanjutan usaha perikanan
Perpres No. 191 Tahun 2014  Menetapkan nelayan sebagai penerima prioritas utama solar bersubsidi, serta mengatur ketepatan alokasi dan penyaluran
UU No. 22 Tahun 2001 Pasal 7 ayat (2) – Penyediaan energi wajib mengutamakan kepentingan rakyat luas dan ketahanan ekonomi nasional
UU No. 23 Tahun 2014  Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi dan mengawasi kelancaran distribusi kebutuhan usaha masyarakat
 
“Keterlambatan dan kelangkaan ini melanggar semangat perlindungan negara. Subsidi bukan pemberian sukarela, melainkan hak yang wajib dipenuhi. Kendala ada solusi cepat  bukan membiarkan ekonomi keluarga nelayan tertekan hingga terancam berhenti berusaha,” tegas Krista Hadi Wijaya, Sekretaris Jenderal DPN RAJAWALI.


DESAKAN TINDAKAN TEGAS DAN TEPAT SASARAN
 

RAJAWALI Pusat menuntut langkah nyata dari pihak‑pihak berwenang:
Pertamina & BPH Migas: Segera evaluasi kuota, alur, dan jalur distribusi ke wilayah pesisir agar pasokan lancar dan tepat sasaran
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya: Berperan aktif menjembatani, memantau langsung lapangan, dan melaporkan setiap penyimpangan
Aparat Penegak Hukum: Segera selidiki dan tindak tegas jika terbukti ada kebocoran, penyalahgunaan kuota, atau pengalihan pasokan ke pihak yang tidak berhak
 
“Kami mendukung pengawasan agar subsidi tidak bocor  namun jangan sampai nelayan yang berhak justru menjadi korban utama kelangkaan. Jangan biarkan ancaman aksi terjadi jika perbaikan bisa dilakukan sekarang,” tambahnya.
 
Organisasi ini juga siap menjadi mitra pengawasan agar hak dasar nelayan tetap terjaga, stabilitas ekonomi pesisir terpelihara, dan aturan hukum benar‑benar berpihak pada rakyat kecil.
 
 
 
CATATAN REDAKSI:


Menjunjung tinggi hak jawab serta asas praduga tak bersalah, sesuai Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 
Penerbit: TIM / RED
Penulis: TIM RAJAWALI
 
 #SolarBersubsidi • #NelayanKubuRaya • #KalimantanBarat • #HukumDanKewajibanNegara • #PengawasanDistribusi 

0 Komentar