Tipikornews.com Manokwari,7JULI 2026 - Masalah tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Kabupaten Fakfak yang berlokasi di Manokwari kembali memuncak. Pemilik hak ulayat secara tegas menuntut agar bangunan tersebut segera dikosongkan karena pembayaran hak ulayat belum pernah diselesaikan, sedangkan keabsahan sertifikat yang dijadikan dasar kepemilikan hingga kini masih diperdebatkan tajam di lapangan.
Menyikapi pemberitahuan pengosongan itu, Rusman Kelkusa, SH , mantan Sekretaris Ikatan Mahasiswa Fakfak di Manokwari , kembali mengingatkan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan PT Fulica selaku pihak yang terlibat dalam transaksi, untuk terbuka menjelaskan kebenaran proses dan isi dokumen kepemilikan.
DUA VERSI KEPEMILIKAN, TANPA KESEPAKATAN
Menurut catatan resmi yang dikemukakan:
Pemkab Fakfak menyatakan telah membeli tanah dari PT Fulica dengan dasar sertifikat sah dan sudah dialihnamakan
Namun di sisi lain, pemilik hak ulayat menolak pengakuan itu , menyatakan tidak pernah melepaskan hak, dan dulunya hanya memberikan izin penggunaan sementara, bukan penyerahan hak penuh
“Pembelian dari PT Fulica dinyatakan lunas, namun ada hal yang mencurigakan: pada sertifikat tertera status HAK PAKAI, bukan HAK MILIK. Ini mengindikasikan adanya kejanggalan serius dalam alur administrasi hingga peralihan hak,” tegas Rusman saat berbicara kepada awak media hari ini.
Ia juga mengutip pernyataan pemilik tanah: “Dulu hanya diminta izin mengerjakan, tiba‑tiba tanah itu sudah tercatat bersertifikat atas nama pihak lain.”
SUDAH DILAPORKAN KE KEJATI PAPUA BARAT, BELUM ADA HASIL JELAS
Sebelumnya, perwakilan mahasiswa sudah menyampaikan gugatan dan bukti ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Saat itu, Mantan Asintel Kejati, Muhammad Bardan, menyatakan:
“Aspirasi diterima, akan dikoordinasikan dengan Bidang Pidana Khusus. Seluruh data disampaikan akan melalui tahap validasi mendalam terlebih dahulu.”
Namun hingga kini, hasil tindak lanjut tersebut belum terlihat nyata.
HANYA PENGADILAN YANG DAPAT MENENTUKAN SIAPA PEMILIK SAH
Rusman menegaskan tegas: perselisihan ini tak boleh sekadar berdebat tanpa batas.
“Ada tiga pihak yang sama‑sama mengaku berhak: pemilik hak ulayat, PT Fulica, dan Pemkab Fakfak. Jalan satu‑satunya yang sah dan pasti adalah membawa ke ranah hukum. Pemkab tidak mungkin membayar dua kali atas satu aset yang sama , maka hak kepemilikan harus diputuskan lewat putusan pengadilan.”
Ia juga mengingatkan bahwa saran ini sudah disampaikan sejak lama, namun hingga kini belum mendapat tanggapan nyata dari Pemerintah Kabupaten Fakfak.
CATATAN REDAKSI:
Berita disusun berdasarkan keterangan pihak terkait dan catatan pengaduan resmi; ruang klarifikasi tetap dibuka seluas‑luasnya sesuai ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999.
(JK/Megy)
#SengketaTanah • AsramaFakfak • Manokwari • HakUlayat • KeabsahanSertifikat

0 Komentar