RP 148,8 JUTA DANA DESA HANYA JADI SAMBARAN - JALAN BETON DI CURUP DIBANGUN ASAL‑JADI; TEKNIS DILANGGAR TERANG‑TERANG, PENGAWASAN HANYA DI ATAS KERTAS

Tipikornews.com KabupatenPali,Sumatera Selatan  ,4 JULI 2026 - Di Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, uang rakyat hampir Rp 150 juta berubah menjadi bangunan yang hanya bentuk semu, tanpa mutu dan tanpa kekuatan. Proyek jalan cor beton dalam program P3MD, bersumber Dana Desa 2026, selesai dalam waktu sangat singkat 30 hari kerja  namun hasilnya adalah bukti paling nyata: pekerjaan dikejar waktu demi pencairan, bukan demi manfaat.
 
Data resmi:
 
- Lokasi: Dusun IV Desa Curup
- Ukuran: 199 m × 2 m × 0,15 m
- Nilai: Rp 148.805.000
- Pelaksana: TPK Desa Curup
- Pengawas: Secara tertulis ada  secara nyata TIDAK BERFUNGSI
 
DI LAPANGAN: PELANGGARAN TEKNIS TERBUKA, TIDAK ADA YANG MENAHAN
 
Fakta berbicara lebih keras dari dokumen:
Permukaan kasar, berpori, tidak padat  jelas campuran dikurangi kadar semen atau diencerkan

TEKNIS DIPERMAINKAN: 

Di pinggir dan di sela cetakan, dipenuhi urukan pasir serta sampah material  trik licik agar tampak penuh padahal ketebalan & kekuatan dikerdilkan
Tanpa persiapan dasar yang benar; beton seolah hanya dilempar begitu saja ke tanah
Semak mulai tumbuh di celah sejak baru selesai  tanda mutu sangat lemah

Kesimpulan tak terbantahkan: dikerjakan asal‑jadi, cepat selesai, cepat cair dana  tanpa peduli berapa lama jalan ini bisa dipakai.
 
PENGAWASAN: KOSONG TOTAL  TANPA CEK, TANPA TINDAKAN
 
Yang paling mengerikan: tugas pengawasan ada di tangan TPK dan unsur desa, namun cacat yang terlihat mata telanjang saja dibiarkan lewat hingga selesai. Ini bukan sekadar kelalaian  indikasi kuat bahwa pengawasan hanya pajangan, alat meloloskan hasil buruk.
 
Dengan Rp 148,8 juta, seharusnya jalan kuat puluhan tahun. Di sini? Cuma berbulan‑bulan lalu hancur  dan uang rakyat hilang sia‑sia.
 
SERUAN TANPA KOMPROMI: PERIKSA, TINDAK, GANTI DARI SAKU YANG SALAH
 
Mendesak langkah tegas:
Inspektorat + Dinas PMD: Bandingkan spesifikasi RAB dengan kondisi nyata bongkar setiap penyimpangan teknis
TPK & Pengawas: Jelaskan mengapa pelanggaran dibiarkan terjadi? Jika lalai atau terlibat: wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan keuangan
Perbaikan: Dilarang pakai anggaran baru  biaya pemulihan harus dibebankan kepada pihak yang membuat cacat
Hentikan budaya “asal jadi” di Dana Desa karena ini bukan uang saku, melainkan hak rakyat.
 
PELIPUT: TIM REDAKSI 
CATATAN REDAKSI: 

Ruang hak jawab dibuka sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999
 
 #DesaCurup • Pali • JalanPalsu • PengawasanPajangan • DanaDesaTerbuang 
 


0 Komentar