Tipikornews.com KabupatenPali,Sumatera Selatan ,4 JULI 2026 - Di Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, uang rakyat hampir Rp 150 juta berubah menjadi bangunan yang hanya bentuk semu, tanpa mutu dan tanpa kekuatan. Proyek jalan cor beton dalam program P3MD, bersumber Dana Desa 2026, selesai dalam waktu sangat singkat 30 hari kerja namun hasilnya adalah bukti paling nyata: pekerjaan dikejar waktu demi pencairan, bukan demi manfaat.
Data resmi:
- Lokasi: Dusun IV Desa Curup
- Ukuran: 199 m × 2 m × 0,15 m
- Nilai: Rp 148.805.000
- Pelaksana: TPK Desa Curup
- Pengawas: Secara tertulis ada secara nyata TIDAK BERFUNGSI
DI LAPANGAN: PELANGGARAN TEKNIS TERBUKA, TIDAK ADA YANG MENAHAN
Fakta berbicara lebih keras dari dokumen:
Permukaan kasar, berpori, tidak padat jelas campuran dikurangi kadar semen atau diencerkan
TEKNIS DIPERMAINKAN:
Di pinggir dan di sela cetakan, dipenuhi urukan pasir serta sampah material trik licik agar tampak penuh padahal ketebalan & kekuatan dikerdilkan
Tanpa persiapan dasar yang benar; beton seolah hanya dilempar begitu saja ke tanah
Semak mulai tumbuh di celah sejak baru selesai tanda mutu sangat lemah
PENGAWASAN: KOSONG TOTAL TANPA CEK, TANPA TINDAKAN
Yang paling mengerikan: tugas pengawasan ada di tangan TPK dan unsur desa, namun cacat yang terlihat mata telanjang saja dibiarkan lewat hingga selesai. Ini bukan sekadar kelalaian indikasi kuat bahwa pengawasan hanya pajangan, alat meloloskan hasil buruk.
Dengan Rp 148,8 juta, seharusnya jalan kuat puluhan tahun. Di sini? Cuma berbulan‑bulan lalu hancur dan uang rakyat hilang sia‑sia.
SERUAN TANPA KOMPROMI: PERIKSA, TINDAK, GANTI DARI SAKU YANG SALAH
Mendesak langkah tegas:
Inspektorat + Dinas PMD: Bandingkan spesifikasi RAB dengan kondisi nyata bongkar setiap penyimpangan teknis
TPK & Pengawas: Jelaskan mengapa pelanggaran dibiarkan terjadi? Jika lalai atau terlibat: wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan keuangan
Perbaikan: Dilarang pakai anggaran baru biaya pemulihan harus dibebankan kepada pihak yang membuat cacat
Hentikan budaya “asal jadi” di Dana Desa karena ini bukan uang saku, melainkan hak rakyat.
PELIPUT: TIM REDAKSI
CATATAN REDAKSI:
Ruang hak jawab dibuka sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999
#DesaCurup • Pali • JalanPalsu • PengawasanPajangan • DanaDesaTerbuang


0 Komentar