REDAKSI INFOKASUS.ID TEGAS MENOLAK PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL; WARTAWATI LAPORKAN KE POLDA BABEL

Tipikornews.com,PANGKALPINANG ,TERKINI ,8 Juli 2026 - Redaksi Media Infokasus.id menegaskan sikap resmi: tidak akan membiarkan kehormatan, nama baik, maupun martabat profesi insan pers dijadikan sasaran serangan tanpa tanggung jawab di dunia maya. Menindaklanjuti hal itu, Yeni Nyimas wartawati dan jurnalis di media tersebut, sekaligus sosok ibu dan istri secara resmi melaporkan akun Facebook atas nama Fitri Eliana ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Laporan diterima di meja pelayanan SPKT, kemudian dialihkan ke Ditkrimsus guna diperiksa dan diproses secara mendalam sesuai prosedur hukum yang berlaku. Bersama pelapor, Yoga menyampaikan harapan agar segala tindakan berupa hujatan, ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik hingga penyebaran aib yang dilakukan pelaku diproses sepenuhnya menurut undang‑undang.
 
FAKTA DAN ISI UNGGAHAN YANG DILAPORKAN
 
Berdasarkan bukti yang diserahkan, akun tersebut mengunggah foto korban yang tampak berbusana islami, namun disertai tulisan kasar, menyerang pribadi dan keluarga, serta bernada menghina berulang‑ulang:
 
“Taijalat, maaf og say kami ko nguser laki ko karena ko tengah banyak duit say sampai‑sampai mertua ki pcak meli motor ya… Ngapa ki iri og dek dpet duit banyek kyak kami, Kasian kek ki og… laen ki lh pdeng kek laki… Di ulah ki, Ki dek berani ap lh… Enggk berani dbelakang bai ngata‑ngata laki ki, ngata‑ngata mertua ki sampai‑sampai muka ki dicakar mertua ki, Kebajek… Ya baru gigi ki ompong.”
 
Bagi aparat kepolisian, pengacara maupun praktisi hukum, isi tulisan tersebut jelas memenuhi unsur tindak pidana: hujatan, permusuhan, penghinaan, pencemaran nama baik, serta pembongkaran hal yang bersifat aib.
 
LANDASAN HUKUM YANG KUAT DAN TEGAS
 
Laporan didukung ketentuan peraturan yang jelas:
Pasal 242 UU No 1 Tahun 2023 – Larangan ujaran kebencian; ancaman maksimal 3 tahun penjara.
Pasal 243 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 , Penyebaran permusuhan lewat sarana elektronik; ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE sebagaimana diubah UU No 19 Tahun 2016 . Penghinaan dan pencemaran nama baik; ancaman 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 750 Juta.
 
Hukum menegaskan: Kebebasan berpendapat tidak sama dengan kebebasan melanggar hak orang lain.
 
SIKAP REDAKSI
 
“Kehormatan insan pers dan setiap warga negara dilindungi undang‑undang. Media sosial bukan ruang bebas dari tanggung jawab. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan agar setiap pengguna berbicara dan bertindak secara bertanggung jawab.”
 
Pelapor berharap kepolisian meneliti berkas secara objektif dan memproses hingga tuntas.

CATATAN REDAKSI:

disusun berdasarkan keterangan pihak terkait dan catatan pengaduan resmi; ruang klarifikasi tetap dibuka seluas‑luasnya sesuai ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999

 
(Tim Redaksi – Tipikornews.com)
 
 #InfokasusTegas • PencemaranNamaBaik • UjaranKebencian • UUITE • UU1Tahun2023 • PerlindunganMartabatPers • PoldaBabel 


0 Komentar