PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLRI PERINTAHKAN PENYIDIKAN SENGKETA PT ALIS DI ACEH , LAHAN WARISAN 5 DESA DIGUSUR MESKI BUKAN PEMEGANG HAK GUNA USAHA

Tipikornews.com,SUBULUSSALAM , ACEH ,10 JULI 2026 - Kekhawatiran mendalam atas nasib ratusan keluarga di Kota Subulussalam memicu desakan tegas dari pakar hukum sekaligus tokoh masyarakat. Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, serta Penanggung Jawab Timpas Indonesia , meminta secara resmi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan perintah kepada Kapolda Aceh guna memerintahkan Kapolres setempat mengusut tuntas dan menengahi konflik lahan antara warga Kecamatan Rundeng dengan perusahaan PT Alis.

 
Pernyataan tegas ini disampaikan beliau saat menjawab pertanyaan sejumlah Pemimpin Redaksi media cetak dan daring dalam maupun luar negeri, melalui sambungan telepon seluler dari kantor pusat Partai Oposisi Merdeka, Senin lalu.
 
“Masalah sengketa di lima wilayah Kecamatan Rundeng ini tidak boleh dibiarkan pemerintah daerah hanya menonton layaknya menyaksikan dagelan. Harus ada tindakan nyata menengahi. Aneh bin ajaib, Ketua DPRK maupun yang mengaku sebagai wakil rakyat pun tak terlihat hadir, apalagi membela konstituennya. Karena itu, saya mendesak Kapolri memerintahkan jajaran kepolisian daerah turun tangan menyelesaikan persoalan ini,” tegas Prof. Nasomal.
 
FAKTA DI LOKASI: LAHAN WARISAN DIGARAP NENEK MOYANG TAPI DIGUSUR SEWENANG‑WENANG
 
Kasus ini bermula saat Rabu, 8 Juli 2026, ratusan Kepala Keluarga dari lima desa di Kecamatan Rundeng mengadu dan melakukan aksi protes. Mereka berasal dari Desa Lae Mate, Desa DAH, Desa Sibuasen, Desa Panglima Sahman, dan Desa Muara Batu‑Batu.
 
Lahan yang kini menjadi sengketa adalah tanah warisan turun‑temurun. Di sana warga telah menanam nilam, jagung, pinang, padi, hingga kini sawit, durian, dan mangga yang sebagian sudah berbuah lebat.
 
“Tahun 1995 orang tua kami bahkan sudah menerima program pengelolaan lahan (TC) dari pemerintah di tanah ini,” jelas Ukim Barat, perwakilan warga.
 
Warga sempat meninggalkan wilayah sekitar delapan tahun (1998–2005) akibat situasi konflik di Aceh. Pasca Perdamaian GAM‑RI tahun 2005, mereka dipulangkan melalui program BRR dan kembali mengelola tanah tersebut secara sah.
 
Namun, pada tahun 2024, PT Alis masuk dan langsung melakukan pembukaan: membuat parit besar, badan jalan, serta mencabut tanaman warga menggunakan alat berat.
 
Fakta hukum yang paling mencolok: PT Alis baru memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), bukan Hak Guna Usaha (HGU). Tanpa status HGU, perusahaan tidak berhak menguasai apalagi mengusir pemilik lahan yang sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli (AJB) resmi dari Notaris.
 
“Kami hanya petani. Hasil dari tanah inilah yang kami pakai untuk makan dan menyekolahkan anak‑anak kami. Jika ini dirusak, kami tak punya apa‑apa lagi,” ujar Ukim dengan nada pilu.
 
MOHON PERLINDUNGAN PRESIDEN DAN PEMIMPIN DAERAH
 
Melihat situasi yang makin tertekan, warga memohon langsung kepada Presiden RI Jenderal H. Prabowo Subianto agar memerintahkan instansi terkait menghentikan sementara aktivitas PT Alis sampai persoalan kepemilikan selesai secara hukum.
 
Warga juga meminta Menteri ATR/BPN tidak sembarangan menerbitkan izin tanpa turun langsung memeriksa fakta di lapangan, serta memohon peran aktif Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Anggota DPR RI, DPRA, hingga Walikota Subulussalam untuk memediasi dan melindungi hak konstitusional rakyat kecil.
 
Mendampingi massa, mantan anggota DPRK Kota Subulussalam Bahagia Maha menegaskan:
 
“Kami tidak meminta kemewahan. Kami hanya meminta tanah kami dikembalikan, agar kami bisa tetap menafkahi keluarga dan menyekolahkan anak cucu kami.”
 
CATATAN REDAKSI
 
Berita disusun berdasarkan fakta di lokasi, dokumen resmi serta tanggapan masyarakat berkembang di lapangan. Ruang klarifikasi tetap dibuka seluas‑luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Alis belum memberikan keterangan resmi.
 
Penulis: Tim Redaksi
 
 #SengketaLahanAceh • Subulussalam • Rundeng • PTAlis • HakMasyarakatAdat • ProfSutanNasomal • KeadilanUntukPetani • AcehDamai 


0 Komentar