Pertemuan Kapolri-Jaksa Agung: MAUNG Tegaskan , Damai Harus Berlandas Keadilan, Bukan Pengkhianatan Amanah

Tipikornews.com ,Jakarta, 16 JULI 2026 – Pertemuan tertutup Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (13/7), yang berujung pada komitmen sinergi dan keharmonisan, disambut pantauan cermat sekaligus peringatan tegas dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG).
 
Momen ini terjadi di tengah sorotan publik yang memuncak pasca penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi, suap, pemerasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pelimpahan tiga perkara terkait ke Kejagung. Harapan publik akan pembongkaran fakta beralih pada kecemasan, ketika pertanyaan mendasar nasib perkara seakan tergeser narasi “damai di atas segalanya”.
 
Persatuan yang Benar Adalah Persatuan pada Kebenaran
 
Merespons dinamika tersebut, Ketua Umum DPP LSM MAUNG Hadysa Prana menyampaikan pernyataan sikap resmi yang tajam namun berimbang:
 
“Kami mendukung penuh persatuan dan sinergi antar penegak hukum. Polri dan Kejagung memang harus berjalan beriringan, bukan saling menjegal. Namun persatuan ini harus berlandaskan pada kebenaran dan keadilan, bukan sekadar keharmonisan antar pejabat. Damai itu indah, namun damai yang melupakan amanah rakyat adalah pengkhianatan terhadap hukum,” tegas Hadysa pada Selasa (14/7).
 
LSM MAUNG menegaskan, rakyat tidak menuntut perseteruan, melainkan konsistensi dan transparansi. Jika bukti telah dikumpulkan dan tersangka telah ditetapkan, proses itu harus berjalan tuntas tanpa terhalang oleh “kebersamaan” sesaat.
 
“Rakyat sudah duduk rapi menyaksikan, berharap keadilan ditegakkan. Jangan biarkan harapan itu berubah menjadi kekecewaan karena kasus diredam demi kepentingan institusi. Jika kini Polri dan Kejagung bersatu, buktikan dengan membidik pelaku kejahatan termasuk koruptor dan oknum di tubuh sendiri bukan justru saling melindungi,” tandasnya.
 
Berdasarkan Aturan Hukum yang Mengikat Semua Pihak
 
Sikap ini dilandasi pada landasan hukum yang jelas dan visi organisasi:
 
- UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi: Semua orang setara di mata hukum, tidak ada kekebalan jabatan maupun institusi.
- UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan & UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian: Kewajiban utama adalah menegakkan hukum demi keadilan, bukan kepentingan kelompok.
- Visi LSM MAUNG: Menjadi garda terdepan pengawas keadilan, integritas aparatur, dan menjamin hukum berjalan tanpa pandang bulu.
 
Empat Tuntutan Resmi DPP LSM MAUNG
 
Berdasarkan prinsip tersebut, LSM MAUNG menyerukan:
 
1. Proses hukum terhadap kasus Febrie Adriansyah dan perkara terkait tetap dilanjutkan, tahapan diumumkan secara terbuka, dan tidak boleh dihentikan sebelum selesai.
2. Sinergi Polri Kejagung diarahkan untuk memburu koruptor besar, mafia sumber daya alam, dan oknum pelindung kejahatan, bukan untuk menutup celah pengawasan.
3. Masyarakat berhak mendapat kejelasan status, pergerakan tersangka, serta bukti yang diajukan di persidangan.
4. Segala keputusan harus berpegang pada fakta di lapangan, bukan negosiasi di balik pintu tertutup.
 
“Kami berharap ‘damai’ ini menjadi awal kebangkitan penegakan hukum yang jujur. Jika sebaliknya terjadi, maka kami dan seluruh elemen masyarakat akan terus mengawal dan menegur. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kebersamaan yang salah arah,” pungkas pernyataan DPP LSM MAUNG.
 
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG
 

0 Komentar