Mobil Ketua DPD PJI Sulsel Dilempar di Maros: PJI Desak Polisi Usut Tuntas Tanpa Kompromi, Prinsip "Jangan Pakai Lama" Harus Diuji Nyata
TIPIKORNEWS.COM,MAROS, SULAWESI SELATAN – Insiden pelemparan yang menimpa kendaraan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Hasan Noma Dg Polo, memicu desakan keras agar aparat kepolisian bertindak cepat, terukur, dan tanpa kompromi. Humas DPD PJI Sulsel, Dzoel SB, menegaskan peristiwa ini tak dapat dipandang sekadar gangguan biasa, melainkan tindak kriminal nyata yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa dan harus diusut hingga ke akar-akarnya.
Kejadian berlangsung pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Poros Moncongloe, Kabupaten Maros. Kaca belakang kendaraan korban pecah saat melintas dalam perjalanan dari Makassar menuju Tompobulu.
Bukan Sekadar Gangguan, Melainkan Tindak Pidana Nyata
“Ini bukan sekadar insiden. Ini tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. Aparat kepolisian harus menjadikannya sebagai prioritas penanganan,” tegas Dzoel SB.
Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Apabila terbukti dilakukan secara bersama-sama disertai unsur kekerasan, perbuatan ini dapat dikualifikasikan dalam Pasal 170 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut juga beririsan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 192, yang mengatur sanksi bagi perbuatan yang mengganggu keselamatan lalu lintas.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kriminal jalanan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan memicu ketakutan publik yang meluas,” tambahnya.
Prinsip "Jangan Pakai Lama" Harus Dibuktikan di Lapangan
Dzoel SB mengingatkan instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kerap menekankan prinsip “jangan pakai lama” bukan sekadar slogan, melainkan perintah operasional agar jajaran kepolisian bergerak cepat, responsif, dan tidak menunda penanganan laporan masyarakat.
Kapolri juga menegaskan tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran—baik oleh pelaku kejahatan maupun oknum internal. Kapolda dan Kapolres diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta proses pidana bagi anggota yang merusak citra institusi. Prinsip yang sama berlaku pula dalam pelayanan publik: polisi tidak boleh menunda penanganan laporan, bersikap abai, atau baru bertindak setelah kasus menjadi viral. Penanganan setiap tindak kriminal harus dilakukan cepat, profesional, dan transparan.
Desakan Penyelidikan Menyeluruh dan Penguatan Keamanan Jalan Raya
PJI Sulsel mendesak jajaran Polsek Moncongloe, Polres Maros, hingga Polda Sulawesi Selatan untuk mengoptimalkan langkah penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian maupun sepanjang jalur lintasan korban.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Maros juga diminta segera memperkuat sistem keamanan di kawasan Moncongloe. Jalur tersebut merupakan akses strategis yang menghubungkan Makassar, Maros, dan Gowa dengan intensitas lalu lintas tinggi, terutama pada jam-jam rawan.
“Pemasangan CCTV bukan lagi sekadar opsi, melainkan kebutuhan mendesak. Ini menyangkut perlindungan masyarakat secara langsung,” tegas Dzoel SB.
PJI Sulawesi Selatan berharap aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku berdasarkan alat bukti yang sah, guna menghadirkan kepastian hukum sekaligus memulihkan rasa aman masyarakat yang melintasi kawasan tersebut, khususnya pada malam hingga dini hari. Di tengah meningkatnya kekhawatiran publik, ketegasan aparat menjadi kunci—bukan hanya untuk menuntaskan satu kasus, tetapi juga untuk memastikan ruang publik tetap aman dan terbebas dari teror jalanan. Prinsip “jangan pakai lama” kini sedang diuji implementasinya di lapangan.
(Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia Sulawesi Selatan)
Redaksi menjunjung tinggi hak jawab dan asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

0 Komentar