MENOLAK PENGHARGAAN TANPA DASAR,KETUA IWO LAMPUNG: NARASI “KONTRIBUSI LUAR BIASA” MENGGANGGU INDEPENDENSI PERS

Tipikornews.com Bandar Lampung,  JULI 2026 - Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, Aprohan Saputra, M.Pd., secara tegas dan terbuka menolak piagam penghargaan yang diterbitkan atas namanya oleh Polda Lampung. Penolakan ini disampaikan setelah diketahui dokumen bernomor Kep/281/VI/2026, tertanggal 30 Juni 2026 dan ditandatangani Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, dibuat tanpa pemberitahuan, persetujuan, maupun komunikasi terlebih dahulu kepadanya.

Dalam piagam tersebut tertulis apresiasi kepada “Aprohan” selaku Ketua IWO Lampung, dengan alasan “telah memberikan kontribusi luar biasa terhadap institusi Polri” dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke‑80  namun isi dan proses pembuatannya dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan dan kemandirian pers.

MASALAH DALAM PROSES, IDENTITAS DAN MAKNA YANG DIPAKAI

Aprohan baru mengetahui keberadaan dokumen ini dari materi yang beredar di kalangan media. Ia menegaskan kejanggalan‑kejanggalan mendasar:

Tanpa pemberitahuan sama sekali: Tidak pernah dihubungi, tidak diundang, dan tidak menyerahkan dokumen tersebut kepadanya

Identitas tidak lengkap: Hanya tertulis “Aprohan”, tanpa nama lengkap dan jelas

Narasi tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan: Frasa “kontribusi luar biasa terhadap institusi” dinilai berlebihan, tidak sesuai fakta, bahkan berpotensi menimbulkan persepsi keliru

“Saya tidak pernah merasa memberikan kontribusi sebagaimana tertulis. Kalimat itu berlebihan dan tidak nyata. Saya tanya: kontribusi apa yang dimaksud? Apakah saya pernah menyumbang atau menyetor dana? Apakah ada bentuk dukungan khusus yang saya berikan? Tidak ada,” tegas Aprohan.

Lebih jauh, ia menegaskan prinsip profesionalisme pers:

“Hubungan antara media dan kepolisian adalah hubungan kerja dan mitra pengawasan, bukan hubungan ketergantungan atau dukungan kelembagaan. Pemberitaan yang kami lakukan adalah pelaksanaan fungsi pers sesuai Undang‑Undang Pers  bukan bentuk ‘kontribusi’ kepada pihak tertentu.”

Bahkan, narasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kemandirian profesi dan dapat dianggap sebagai pemalsuan makna fungsi pers.

DESAKAN PENJELASAN TERBUKA

Atas hal tersebut, Ketua IWO Lampung menuntut jawaban resmi dari Polda Lampung:

Berdasarkan indikator apa frasa “kontribusi luar biasa” disusun dan ditetapkan?

Mengapa nama dicantumkan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan?

Mengapa identitas tidak ditulis secara lengkap dan benar?

“Saya menolak piagam ini sepenuhnya. Penghargaan yang dibangun atas dasar narasi yang keliru justru merugikan citra kemandirian pers,” tegas penutupnya.

Hingga berita ini disiarkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi dari Polda Lampung terkait dasar penilaian maupun prosedur pencantuman nama tersebut.

CATATAN REDAKSI:

Menjunjung tinggi hak jawab serta asas praduga tak bersalah, sesuai Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

#KemandirianPers • #IWOLampung • #PoldaLampung • #PenghargaanTanpaDasar • #ProfesionalismeJurnalistik 

 

0 Komentar