Tipikornews.com Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, 2 JULI 2026 - Sistem pengamanan Rumah Tahanan Polres Kolaka Utara terbukti gagal mencegah pelarian besar‑besaran: sebelas orang tahanan berhasil kabur menjelang waktu Subuh, Kamis dini hari. Kesebelasnya kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi sasaran pengejaran menyeluruh aparat kepolisian.
Daftar buronan yang ditetapkan lewat surat Nomor DPO/S‑34/VII/2026/Satreskrim/Polres Kolaka Utara/Polda Sultra yang ditandatangani Kasat Reskrim Ipda Maharani, adalah:
Nasrudin (37) Sahrul (25) Taslim (35)Rama Fitrah (28) Paril (19)
Muh. Idris (23) Ilham alias Ilo (37)Junaedi (23) Agrifaldi (32)
Muh. Sidiq (25)Irwan S. (50)
MODUS YANG MENGGANGGU: ALAT BOBOL DIDUGA DIMASUKKAN LEWAT JALUR KUNJUNGAN
Berdasarkan data lapangan yang terhimpun, pelarian bukan sekadar kebetulan melainkan direncanakan dan memanfaatkan kelemahan pengawasan:
Melakukan pembobolan sel dengan cara memotong terali besi
Alat gergaji yang dipakai diduga diselundupkan masuk tersembunyi dalam makanan saat jam besuk keluarga
Kejadian berlangsung saat ketelitian pengawasan paling rentan: dini hari menjelang Subuh
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi mengenai kebenaran alur penyelundupan alat maupun kelalaian yang terjadi.PETUGAS DIPERIKSA: TANDA JELAS ADANYA KELALAIAN ATAU LEBIH DARI ITU
Langkah tegas diambil terhadap jaga keamanan: seluruh personel piket yang bertugas saat kejadian sedang diperiksa secara mendalam. Pemeriksaan bertujuan menelusuri kronologi dan sekaligus mengungkap unsur kelalaian berat, kelonggaran pengawasan, atau kemungkinan keterlibatan yang sengaja memudahkan jalan keluar.
Kejadian ini menegaskan: pengamanan yang seharusnya ketat dan tak tertembus ternyata memiliki celah yang bisa dimanfaatkan dengan mudah.
PENGEJARAN DIPERLUAS TAPI BELUM ADA KETERANGAN RESMI
Polres Kolaka Utara langsung mengerahkan pasukan pengejaran serta memperketat pos pemeriksaan di semua jalan utama dan pintu keluar‑masuk wilayah, guna memutus akses gerak buronan dan mempersempit ruang persembunyian.
Namun poin yang masih mengganjal: sampai berita ini disiarkan, Kasi Humas Polres Kolaka Utara belum juga mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyebab, kelalaian, maupun perkembangan hasil penangkapan. Sikap diam ini justru memperkuat pertanyaan publik: seberapa parah keretakan sistem pengamanan di dalam rutan sendiri?
PELIPUT: Dedi Kadir
CATATAN REDAKSI:
Menjunjung tinggi hak jawab serta asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
#KolakaUtara • RutanBobol • 11TahananKabur • #PengamananGagal • #DPO


0 Komentar