LISTRIK KALBAR GELAP BERULANG‑ULANG DPP MAUNG: BUKAN SEKADAR GANGGUAN, MELAINKAN PELANGGARAN HUKUM TERBUKA; PLN WAJIB GANTI RUGI & PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN

Tipikornews.com Pontianak, Kalbar, 6 JULI 2026 - Pemadaman listrik nyaris merata, tak berjadwal, tanpa pemberitahuan, dan berlarut‑larut kini melanda seluruh wilayah Kalimantan Barat , dari Pontianak, Kubu Raya, hingga ke 12 kabupaten/kota lainnya. Keluhan mengalir deras dari pemimpin daerah, anggota legislatif, praktisi hukum, hingga rakyat kecil , namun PT PLN (Persero) belum mampu mengakhiri kekacauan yang melumpuhkan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kehidupan sehari‑hari.
 
Merespons ketidakpedulian yang makin tak tertahankan ini, Dewan Pimpinan Pusat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP MAUNG) angkat bicara dengan nada paling tajam: Gangguan berulang ini bukan sekadar soal teknis - melainkan pelanggaran nyata terhadap undang‑undang dan hak konstitusional seluruh warga Kalimantan Barat.
 
FAKTA YANG TAK TERBANTALKAN: SELURUH WILAYAH DILUMPUHKAN TANPA ALASAN JELAS
 
Melanda hampir seluruh kabupaten/kota: Pontianak, Singkawang, Sambas, Mempawah, Kubu Raya, Bengkayang, Sanggau, Sintang, Landak, Melawi, Kapuas Hulu, Ketapang
Tanpa jadwal pasti & tanpa pemberitahuan , melanggar aturan minimal 24 jam sebelumnya
Berlangsung berjam‑jam, berulang setiap hari:
 
UMKM menderita kerugian besar: stok rusak, produksi terhenti
Rumah sakit terganggu pelayanan nyawa
Pendidikan terhambat, aktivitas rumah tangga lumpuh
Desakan berulang dari berbagai pihak diabaikan begitu saja
 
“Ketika keluhan rakyat tak didengar, aturan hukum tak dipatuhi, maka pelayanan yang dibayar dari uang rakyat berubah menjadi kelalaian yang merugikan negara,” tegas DPP MAUNG.
 
DILANGGAR TERANG‑TERANG: PASAL‑PASAL YANG HANYA MENJADI TULISAN DI KERTAS
 
DPP MAUNG menegaskan pelanggaran yang nyata dan terukur:
 UU No 30/2009 Ketenagalistrikan , Pasal 29 & 54: Wajib layanan terus‑menerus dan bermutu; wajib ganti rugi & sanksi hingga pencabutan izin jika lalai
 UU No 8/1999 Perlindungan Konsumen , Pasal 4 & 19: Hak atas keamanan & kenyamanan; wajib ganti kerugian akibat kelalaian penyedia
Permen ESDM No 2/2025: Pemadaman terencana wajib diberitahu 24 jam sebelumnya; kompensasi OTOMATIS 50% s.d. 500% dari biaya rekening , tanpa syarat berbelit‑belit
 
“PLN berkewajiban melayani, bukan melumpuhkan. Aturan dibuat untuk dilaksanakan, bukan sekadar pajangan di lemari,” tambah pernyataan tegas ini.
 
TINDAKAN WAJIB, TANPA TUNDA -DALAM 14 HARI HARUS ADA HASIL NYATA
 

DPP MAUNG mendesak langkah tegas tanpa kompromi:
 
1. PLN Wajib Terbuka: Umumkan penyebab pasti, jadwal pulih, dan rencana jangka panjang , bukan jawaban kabur
2. Hak Konsumen Wajib Dipenuhi: Berikan kompensasi & ganti rugi OTOMATIS sesuai aturan ,tanpa permohonan berbelit‑belit
3. Perbaikan Total: Pemerintah + PLN segera tambah kapasitas dan peremajaan jaringan di Kalbar , hentikan penanganan setengah‑hati
4. Penegak Hukum & Pengawas TURUN: Periksa mendalam, cari siapa yang lalai, dan berikan sanksi tegas , mulai administrasi hingga pidana jika terbukti
5. Pemantauan Bebas: Libatkan elemen independen termasuk MAUNG agar solusi bukan sekadar janji kosong
 
“Batas waktu kami berikan: 14 hari mulai hari ini. Jika belum ada perbaikan nyata & tindakan hukum, kami akan lanjut ke pengaduan resmi dan gugatan hukum demi hak rakyat Kalimantan.”
 

CATATAN REDAKSI:

Disajikan berdasarkan fakta lapangan dan kajian hukum; ruang klarifikasi dibuka seluas‑luasnya sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.
 
#ListrikKalbarLumpuh • PLNWajibBertanggungJawab • DPPMAUNG • HukumBukanKertas • GantiRugiWajib 
 


0 Komentar