Klaim Penjara Tanpa UKW, Sutan Nasomal: Hentikan Penyebaran Informasi Sesat Tanpa Dasar Hukum

Tipikornews.com, BOGOR, 14 Juli 2026 – Dunia kewartawanan kembali dikejutkan oleh pernyataan yang dinilai menyimpang dan berpotensi menyesatkan publik. Oknum yang mengatasnamakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor diketahui melontarkan klaim bahwa wartawan yang belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) terancam hukuman penjara. Pernyataan tanpa landasan hukum yang jelas ini langsung mendapat tanggapan tegas sekaligus mendalam dari Pemerhati Masyarakat dan Hukum sekaligus Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
 
Melalui sambungan telepon, Prof. Sutan menyampaikan penyesalan yang mendalam. Menurutnya, kehadiran organisasi di tengah masyarakat seharusnya membawa pencerahan dan edukasi yang membangun, bukan justru menyebarkan pemahaman yang keliru yang berpotensi mencoreng nama baik profesi pers itu sendiri.
 
Tidak Ada Satu Pasal Pun yang Mengatur Pidana Atas Status UKW
 
Secara yuridis, tegas beliau, pernyataan tersebut sama sekali tidak memiliki pijakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu pun ketentuan yang menjatuhkan sanksi pidana hanya karena seseorang belum memiliki sertifikat kompetensi.
 
"UKW sejatinya hanyalah sarana peningkatan kualitas diri dan keilmuan, bukan syarat sah menjadi wartawan, dan bukan pula izin resmi dari negara. Seorang wartawan tetap berkedudukan sah dan dilindungi hukum selama bekerja di perusahaan pers yang berbadan hukum serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik sesuai yang telah ditegaskan berulang kali oleh Dewan Pers," paparnya dengan tegas.
 
Lebih lanjut dijelaskan, sanksi pidana baru dapat diberlakukan jika yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan yang memang masuk dalam ranah hukum pidana—seperti pemerasan, penyebaran berita bohong yang merugikan, atau tindak kejahatan lainnya—bukan semata-mata karena belum mengikuti uji kelayakan. Mengancam dengan hukuman penjara atas hal tersebut dinilai sebagai pemahaman yang sangat menyimpang dari hakikat hukum.
 
Jangan Membagi Profesi dan Menciptakan Iklim Ketakutan
 
Prof. Sutan menegaskan bahwa setiap organisasi pers memiliki cara dan pendekatan masing-masing dalam membina keilmuannya, namun semuanya tetap berjalan di atas koridor hukum pers dan kode etik yang sama. Oleh karena itu, ia meminta pihak PWI Kabupaten Bogor untuk senantiasa menjaga persatuan, dan tidak menggunakan cara-cara yang berkesan mengintimidasi rekan seprofesi yang berada di wadah maupun aliran keilmuan yang berbeda.
 
"Pernyataan yang menyebarkan ketidakpahaman semacam ini perlu disikapi bersama oleh seluruh elemen insan pers. Jangan sampai ada saling merendahkan, saling menyerang, apalagi menciptakan iklim ketakutan yang tidak perlu di antara rekan wartawan," tegasnya.
 
Ia pun mengingatkan kembali kedudukan pers sebagai pilar keempat dalam kehidupan bernegara. Untuk itu, kesejahteraan dan kelangsungan perusahaan serta organisasi pers yang legal justru patut mendapatkan dukungan dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, bukan justru saling melemahkan dari dalam.
 
Perlu Klarifikasi Tegas Agar Tidak Disalahgunakan Pihak Lain
 
Melihat dampak yang berpotensi meluas dan merugikan, Prof. Sutan Nasomal meminta agar pengurus organisasi terkait segera memberikan klarifikasi terbuka untuk meluruskan pemahaman publik. Pasalnya, pernyataan sepihak semacam ini dapat disalahartikan sebagai sikap resmi lembaga, dan bahkan bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membatasi ruang gerak kebebasan pers di Indonesia.
 
"Jangan biarkan informasi yang keliru atau pernyataan yang merendahkan profesi ini terus tersebar. Hal ini sangat berbahaya bagi citra pers sekaligus kebebasan berpendapat di masyarakat. Kami harap ada keberanian untuk meluruskan pemahaman tersebut agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih besar lagi," tutupnya dengan penuh harap namun tetap tegas.
 
Narasumber:

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia

0 Komentar