Jembatan Kapuas III Membisu di Tengah Harapan: RAJAWALI & MAUNG Desak Pusat Tegakkan Amanat Hukum, Jangan Biarkan RTRW Jadi Janji Palsu

TIPIKORNEWS.COM, JAKARTA, 29 JULI 2026 – Di atas kertas, Jembatan Kapuas III digambarkan sebagai nadi yang akan menyatukan potensi besar Kalimantan Barat. Namun di lapangan, proyek strategis ini kini hanya diam mematung, terkatung-katung di antara janji perencanaan dan realitas yang menyedihkan. Padahal, struktur ini bukanlah bangunan berdiri sendiri, melainkan mata rantai yang tak tergantikan dari sistem infrastruktur terpadu: menghubungkan Pontianak Outer Ring Road (PORR), akses utama Pelabuhan Internasional Kijing, hingga jalur jalan tol yang menjadi harapan masa depan logistik nasional.
 
Keterkaitan krusial ini telah tertuang secara sah dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2016–2036, serta diakui resmi oleh Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR sebagai bagian tak terpisahkan dari trase jalan lingkar luar yang menyambungkan Sungai Rengas (Kubu Raya) hingga Wajok Hulu (Mempawah). Seharusnya, kehadirannya mampu memecah kemacetan kendaraan berat di pusat kota dan melancarkan arus barang yang menopang ekonomi rakyat. Namun hingga detik ini, dua duri utama masih menancap tajam: kepastian pendanaan yang hilang entah ke mana, dan proses pembebasan lahan yang tak kunjung menemukan titik temu.
 
Desakan Tajam: Infrastruktur Bukan Hiasan Dokumen
 
Merespons kelambanan yang dinilai semakin merugikan kepentingan umum, Ketua Umum sekaligus Pendiri Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) serta Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), Hadysa Prana, menyuarakan peringatan keras di Jakarta, Selasa (28/7/2026):
 
"Jembatan Kapuas III bukan sekadar tumpukan beton dan baja. Ia adalah bukti nyata apakah pemerintah memegang teguh janji atau sekadar bermain-main dengan nasib rakyat. Kami melihat ini sebagai kelalaian yang tidak dapat dimaafkan: sebuah sistem yang dirancang rapi justru diputus rantainya karena ketidakseriusan menyelesaikan pendanaan dan lahan. Kami peringatkan dengan tegas: segera tuntaskan hambatan tersebut. Jangan biarkan dokumen RTRW yang disusun dengan amanah berubah menjadi kertas mati, atau bahkan janji palsu yang hanya menipu harapan masyarakat Kalbar."
 
Hadysa menegaskan, keterpaduan pembangunan adalah kewajiban mutlak. Mengabaikannya sama saja dengan menelantarkan potensi daerah, membuang anggaran yang sudah dikeluarkan, dan menciptakan kerugian berantai yang dipikul oleh rakyat kecil.

Landasan Hukum yang Tak Boleh Diinjak

Kritik dan desakan ini bukan tanpa dasar yang kokoh. MAUNG dan RAJAWALI menegaskan bahwa kelanjutan proyek ini diikat oleh aturan yang wajib dipatuhi:
 
1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 3 & 14): Mengikat prinsip keterpaduan dan kesinambungan; pelanggarannya berarti mengabaikan kesatuan rencana pembangunan yang sah.
2. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo. UU No. 2 Tahun 2022: Memerintahkan pembangunan jaringan jalan yang menyatu dan terhubung dengan simpul strategis seperti pelabuhan.
3. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 5 & 9): Proyek strategis mutlak harus memiliki studi lengkap, pendanaan pasti, dan jadwal yang jelas sejak awal.
4. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Melarang pengelolaan keuangan yang tidak jelas, tertunda tanpa alasan sah, atau merugikan negara dan masyarakat.
5. Aturan Bappenas/PUPR: Mengikat kewajiban sinkronisasi mutlak antara rencana pusat dan daerah.
 
Pantauan Tanpa Kenyal
 
Hadysa Prana menegaskan kedua organisasi tidak akan menurunkan standar pengawalan:
 
"Kami meminta kementerian terkait bekerja secara transparan: tetapkan skema pembiayaan yang pasti, selesaikan pembebasan lahan dengan adil, dan umumkan jadwal yang bisa dipertanggungjawabkan. Hak masyarakat atas pembangunan yang layak tidak boleh dikorbankan oleh ketidaktegasan aparat. Kepastian hukum dan sinergi sejati antara pusat dan daerah adalah satu-satunya jalan agar rencana mulia ini tidak berakhir sia-sia."
 
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan data resmi dan fakta yang terverifikasi. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi hak jawab serta asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
Sumber  : TIM MAUNG + RAJAWALI
Media     : INFOKASUS.ID
Tanggal  : 29 Juli 2026

0 Komentar