Tipikornews.com ,JAKARTA ,3 JULI 2026 - Sejak tahun 2025 hingga memasuki pertengahan 2026, Rancangan Undang‑Undang tentang Perampasan Aset Hasil Kejahatan telah dicantumkan sebagai agenda prioritas dalam Program Legislasi Nasional. Namun kenyataan pahit tetap ada: hingga kini rancangan itu belum juga disahkan menjadi undang‑undang yang mengikat. Penundaan ini menuai sorotan tajam sekaligus mendalam dari berbagai kalangan, termasuk Hadysa Prana Ketua Umum sekaligus Pendiri Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) serta Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI).
PAYUNG HUKUM YANG DITUNDA, KERUGIAN NEGARA TERUS BERLANJUT
Menurut Hadysa Prana, penangguhan pengesahan sungguh sangat disayangkan karena rancangan ini adalah alat paling tajam dan efektif untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memutus sepenuhnya aliran keuntungan dari korupsi, pencucian uang, dan segala kejahatan berat lainnya.
“Selama belum ada aturan yang kuat dan tegas, kekayaan yang lahir dari perbuatan haram masih mudah disembunyikan, dipindahkan, dibelokkan, atau dinikmati dengan leluasa oleh pelakunya. Ini bukan sekadar celah hukum — melainkan luka yang terus menganga di atas rasa keadilan rakyat,” tegasnya.
Sebagai landasan hidup yang telah terbukti berabad‑abad, ia mengangkat falsafah luhur masyarakat Dayak:
“Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata”
Artinya: berlaku adil kepada sesama manusia, hidup berpedoman pada kebaikan yang selaras dengan keteladanan surga, serta melangkah dan berbuat selalu sesuai kehendak Tuhan Yang Maha Esa.
Nilai ini sejalan sempurna dengan jiwa RUU Perampasan Aset: mengembalikan apa yang hak milik negara dan rakyat, menjadikan keadilan bukan sekadar tulisan di atas kertas, melainkan kenyataan yang dirasakan.
JANJI DAN AMANAH: PENGINGATAN DALAM CAHAYA AJARAN
Lebih dalam lagi, Hadysa merujuk pada pesan moral yang tegas, bersumber dari Hadits Shahih riwayat Bukhari dan Muslim:
“Tanda orang munafik itu ada tiga: apabila berkata ia berdusta, apabila berjanji ia mengingkari, dan apabila dipercaya ia berkhianat.”
“Jika kita berjanji akan memberantas korupsi sampai ke akar‑akarnya, namun terus‑menerus menunda aturan yang paling dibutuhkan untuk itu lalu apa bedanya dengan sikap mengingkari janji? Kepercayaan rakyat adalah amanah terbesar, yang tak boleh diabaikan maupun dipermainkan oleh siapa pun yang memegang kekuasaan,” tandasnya dengan tegas namun penuh kebijaksanaan.
DORONGAN AGENDA: UTAMAKAN RAKYAT DI ATAS SEGALANYA
Organisasi MAUNG dan RAJAWALI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat beserta Pemerintah untuk segera mempercepat pembahasan hingga pengesahan penuh. Langkah ini juga selaras dengan arahan utama Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara sebagai tonggak utama pembangunan.
“Semoga para pemegang jabatan baik di eksekutif maupun legislatif senantiasa diberi kejernihan hati dan kekuatan untuk menempatkan kepentingan negara serta rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Jangan biarkan janji pemberantasan korupsi hanya menjadi bunyi wacana semata tanpa payung hukum yang nyata,” pungkasnya.
Dengan disahkannya undang‑undang ini, diharapkan terbentuk sistem hukum yang lebih tajam, lebih adil, dan lebih tegas: sehingga tak ada lagi ruang bagi siapa pun untuk menikmati keuntungan abadi yang diambil dari kantong rakyat dan kekayaan bangsa.
Penerbit: TIM / RED
Penulis: TIM MAUNG + RAJAWALI
#RUUPerampasanAset • #KeadilanNegara • #BerantasKorupsi • #JanjiDanAmanah • #ProlegnasPrioritas

0 Komentar