Tipikornews.com Tangerang Selatan, JULI 2026 - Gelombang narasi yang menyudutkan MTs Negeri 1 Pamulang belakangan ini terbentuk dari bingkai yang tidak tepat, keliru menafsirkan kebiasaan lembaga pendidikan, dan bahkan berpotensi sebagai disinformasi yang disusun sengaja. Hal ini ditegaskan secara tegas oleh Azmi Hidzaqi, Koordinator LAKSI Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia, dalam siaran pers resminya.
Isu yang beredar luas di jagat maya mengenai dugaan pungutan tidak resmi dan praktik “jalur langit” dinilai dibesar‑besarkan tanpa dasar fakta yang kuat, sehingga menimbulkan polemik yang tidak perlu serta merusak citra sekolah yang selama ini dikenal berprestasi dan menjadi madrasah unggulan.
IURAN BUKAN PUNGLI , MELAINKAN MEKANISME RESMI KOMITE SEKOLAH
Poin paling mendasar diluruskan dengan tegas:
“MTs Negeri 1 Pamulang tidak pernah melaksanakan pungutan liar. Apa yang disalahartikan publik sebagai pungutan tidak resmi, sesungguhnya adalah iuran yang dikelola oleh Komite Sekolah, memiliki landasan hukum, mekanisme yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.”
Azmi menegaskan bahwa narasi negatif sengaja dikembangkan untuk mencari sensasi dan mendiskreditkan lembaga pendidikan, padahal seluruh langkah pengelolaan dana mengikuti tata cara yang berlaku di lingkungan pendidikan.
TIDAK ADA “JALUR LANGIT”: SELEKSI DILAKSANAKAN OBJEKTIF & SESUAI SPMB
Terkait tuduhan adanya jalur istimewa atau praktik transaksional dalam penerimaan siswa baru, LAKSI menegaskan hal yang nyata:
Seluruh peserta yang diterima lolos melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan terdokumentasi
Penetapan kelulusan didasarkan pada persyaratan administrasi serta kemampuan akademik dan non‑akademik, bukan karena hubungan atau imbalan
Pelaksanaan mengikuti ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB): jalur zonasi/domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi baik secara daring maupun luring tanpa penyimpangan apa pun
“Tidak ada praktik di luar aturan. Semua berjalan sesuai regulasi yang mengikat. Tuduhan ‘jalur langit’ adalah asumsi tanpa bukti yang nyata,” tambahnya.
AJAKAN: UTAMAKAN FAKTA, TOLAK PENYEBARAN INFORMASI TANPA DASAR
Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia mengingatkan pentingnya sikap kritis dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar:
Jangan terburu‑buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan narasi yang belum teruji
Setiap pihak diharapkan menyertakan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum menyebarkan hal yang berpotensi menyesatkan
Disinformasi semacam ini merugikan citra lembaga pendidikan sekaligus mengganggu ketenangan proses belajar‑mengajar siswa yang telah berjuang masuk sesuai prosedur yang benar
“Kami berharap masyarakat mampu memilah informasi, menolak berita rekayasa, dan tetap mendukung kelancaran pendidikan di madrasah yang berprestasi ini,” tegas Azmi Hidzaqi.
PENERBIT: LAKSI Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia
CATATAN REDAKSI:
Menjunjung tinggi hak jawab dan asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999
#MTsN1Pamulang • #Disinformasi • #PenerimaanSiswa • #KomiteSekolah • #PendidikanBebasSensasi

0 Komentar