Tipikornews.com, BENGKAYANG, KALIMANTAN BARAT, 17 JULI 2026 – Laporan dugaan tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan di wilayah Kabupaten Bengkayang yang telah dilaporkan ke pihak berwajib, memicu sikap tegas dan kecaman serius dari Dewan Pengurus Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Provinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan informasi yang diterima, pelapor berinisial “JM” telah menyalurkan aduan resmi terkait tekanan, ancaman, hingga upaya penghalangan yang dialami saat menjalankan tugas jurnalistik. Hingga saat ini, laporan masih dalam tahap penyelidikan, namun belum ada kejelasan perkembangan yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kecaman Tegas: Intimidasi Wartawan Adalah Serangan Terhadap Demokrasi
Merespons peristiwa tersebut, Ketua DPW RAJAWALI Kalbar, Imam Fauzi, menyampaikan pernyataan sikap yang lugas dan tegas:
“Kami sangat prihatin dan mengutuk keras segala bentuk tindakan intimidasi, ancaman, maupun penghalangan yang dilakukan terhadap wartawan di Bengkayang. Profesi wartawan adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang. Setiap upaya membungkam atau menakut-nakuti mereka adalah serangan langsung terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan terang benderang,” tegas Imam Fauzi.
Ia mendesak Kapolres Bengkayang segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan atau diredam karena alasan apa pun.
“Kami meminta seluruh pihak diperiksa, bukti dikumpulkan secara utuh, dan status hukum pelaku segera ditetapkan. Jangan biarkan insiden ini melahirkan preseden buruk seolah wartawan bisa diintimidasi begitu saja saat berani mengungkap fakta di lapangan,” tambahnya.
Landasan Hukum yang Tegas Mengikat Semua Pihak
Tindakan intimidasi tersebut secara nyata melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Pasal 8: Wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum.
- Pasal 18 Ayat (1): Barang siapa menghalangi wartawan menjalankan tugas dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
- Pasal 483: Ancaman untuk menakut-nakuti terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang terancam pidana berat.
3. UU ITE Perubahan Kedua:
- Pasal 29 jo. Pasal 45B: Informasi berisi ancaman terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Kemerdekaan pers adalah hak asasi yang dijamin UUD 1945. RAJAWALI Kalbar akan terus mengawal kasus ini sampai kejelasan mutlak tercapai. Jika terbukti ada pelanggaran, pelaku harus bertanggung jawab secara hukum tanpa pandang bulu jabatan, status, maupun kedudukannya. Demi menjaga kebebasan pers dan martabat penegakan hukum di Kalimantan Barat,” pungkas Imam Fauzi.
DPW RAJAWALI Kalbar juga menegaskan kesiapan memberikan pendampingan hukum penuh bagi wartawan yang menjadi korban, guna menjamin proses hukum berjalan adil, merata, dan tanpa hambatan.
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM RAJAWALI

0 Komentar