DUA UNIT MOBIL DAMKAR DITURUNKAN PADAMKAN API DI LAHAN PERUMAHAN BERSUBSIDI BTN VILLA LAPAJUNG: KELALAIAN BERULANG MESKI DUA KALI DITEGUR APARAT

Tipikornews.com, Soppeng, Sulawesi Selatan 19 - 07- 2026  – Kebakaran kembali melanda lahan persiapan pembangunan perumahan bersubsidi BTN Villa Lapajung, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Minggu (19/7). Dua unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan kobaran api yang melahap sisa material hasil pembersihan lahan. Peristiwa ini bukan musibah kebetulan, melainkan bukti nyata kegagalan sistematis penegakan prosedur keselamatan serta pengabaian terang-terangan terhadap peringatan resmi aparat keamanan yang disampaikan sejak dini. Kelalaian berulang ini tak hanya merugikan aset proyek, namun secara langsung mengancam keselamatan warga sekitar dan merusak lingkungan.

Peringatan yang Diabaikan
 
Bhabinkamtibmas Kelurahan Lapajung, Ibrahim, menegaskan insiden terjadi tak lama setelah pihaknya menyampaikan teguran lisan maupun tertulis sebanyak dua kali pada 9 Juli 2026 kepada pelaksana lapangan A. Yadi terkait bahaya pembakaran sisa kayu. Fakta peringatan resmi diabaikan menjadikan kebakaran ini konsekuensi nyata dari budaya abai yang berbahaya.
 
“Kami sudah menegur berulang kali agar berhati-hati dan menghentikan praktik pembakaran limbah tanpa pengamanan memadai. Namun protokol keselamatan serta imbauan aparat seolah dianggap remeh,” ungkap Ibrahim secara resmi. Saat penyampaian teguran terakhir, turut hadir Lurah Lapajung, Kahar, beserta perwakilan pengelola proyek yang seharusnya menjamin kepatuhan, namun realitasnya justru sebaliknya.
 
Pelanggaran Mendasar Standar Operasional
 
Pengabaian terhadap serangkaian peringatan menunjukkan kelalaian yang bersifat struktural dalam pengelolaan proyek. Pembakaran material sisa tanpa sekat bakar memadai, tanpa petugas pengawas khusus, serta mengabaikan faktor cuaca merupakan pelanggaran mendasar terhadap SOP konstruksi dan peraturan ketertiban umum.
 
“Peringatan preventif yang diabaikan menjadikan musibah ini hanya masalah waktu. Jika sikap lalai ini tak segera dibenahi, risiko bukan hanya kerugian aset, melainkan nyawa warga dan kerusakan lingkungan,” tegas Ibrahim. Pada proyek perumahan rakyat, keselamatan bukanlah hal yang bisa dikompromikan demi kecepatan atau efisiensi biaya.


Tuntutan Akuntabilitas dan Langkah Nyata
 
Pihak kepolisian bersama instansi terkait kini meminta penjelasan resmi dari pengelola proyek guna menelusuri tanggung jawab, serta memastikan pelanggaran serupa tak terulang. Warga sekitar pun menyuarakan keberatan dan menuntut pengelola membuang atau mengolah limbah jauh dari pemukiman.
 
Kami menyerukan langkah tegas berikut:
 
1. Audit Penuh: Pengembang wajib lakukan investigasi internal dan jatuhkan sanksi tegas bagi pihak yang mengabaikan teguran aparat.
2. Hentikan Pembakaran Terbuka: Segera hentikan aktivitas pembakaran lahan, beralih ke pembersihan mekanis atau daur ulang yang aman.
3. Pengawasan Berlapis: Wajibkan petugas keselamatan bersertifikat di setiap tahap pekerjaan, dengan verifikasi aparat setempat sebelum aktivitas dimulai.
4. Transparansi Publik: Sampaikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait dampak dan rencana pemulihan lahan.
 
Kelalaian pada hunian rakyat bukan sekadar kesalahan teknis yang bisa dimaafkan, melainkan pelanggaran terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan layak. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak.
 
Catatan Redaksi:
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang tanggapan dan klarifikasi seluas-luasnya terbuka bagi Pengembang BTN Villa Lapajung, Dinas PUPR Kabupaten Soppeng, serta Polres Soppeng. Kami siap memuat tanggapan tersebut secara berimbang, akurat, dan utuh.
 
Diterbitkan oleh:
RedaksiiTipikornews.com
Kontak: 0822 9870 5686
(Tim Redaksi Investigasi)
 
Tagar:
#KebakaranLahanSoppeng #BTNVillaLapajung #KelalaianProyek #KeselamatanKonstruksi #AkuntabilitasPengembang #SulawesiSelatan #InfoKasus
 

0 Komentar