DI TENGAH PEMADAMAN DAN KONTROVERSI - KEKUASAAN TAK TERGUNCANG DI PUCUK PLN, LEMBAGA PENGAWASAN TAK BERDAYA?

Tipikornews.com,JAKARTA ,2 JULI 2026 - Dalam praktik birokrasi di Indonesia, kedudukan yang bertahan lama umumnya disangga dua pilar utama: dukungan kuat dan akses keuangan luas. Jika ukuran itu dijadikan patokan, maka Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN (Persero), merupakan salah satu sosok dengan posisi paling kokoh. Lebih dari lima tahun memegang kendali, diterpa deretan masalah, kritik keras, dan keluhan publik  namun posisinya tak sedikit pun terguncang.
 
Berbagai hal yang seharusnya menggoncang kepemimpinan justru berjalan tanpa dampak nyata: lonjakan kekayaan yang disorot, pemadaman berulang di pulau‑pulau besar, hingga runtuhnya sistem pengangkatan berbasis keahlian di dalam perusahaan. Bahkan saat Pulau Jawa dilanda gelap akibat pemadaman bergilir, pada RUPS Luar Biasa 18 Juni 2026, ia kembali terpilih memimpin satu‑satunya pengelola sistem kelistrikan nasional.
 
PENGARUH MELAMPAUI WEWENANG, FUNGSI PENGAWASAN TERGERUS
 
Menurut Teuku Yudhistira, Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re‑LUN), ketahanan ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang sesungguhnya memegang kendali di perusahaan negara ini?
 
“Sumber kekuatannya mungkin belum sepenuhnya jelas, namun fakta nyata: Darmawan Prasodjo adalah tokoh yang paling tak tersentuh saat ini. Ia seolah mengatur susunan direksi  padahal itu ranah wewenang Badan Pengawas BUMN dan Danantara. Terhadap PLN, kedua lembaga itu tampak seperti harimau tanpa taring.”
 
Pola intervensi terlihat jelas pada permainan struktur jabatan: dulu jabatan Wakil Dirut ada dan dipegangnya, lalu dihapus saat naik ke puncak; nomenklatur itu kembali dimunculkan dan disesuaikan tepat saat diperlukan untuk menempatkan rekannya, Yusuf Didi Setiarto. Aturan organisasi tampak mudah dibelokkan demi kebutuhan kekuasaan.
 
Pengaruhnya dinilai lebih kuat daripada Menteri ESDM selaku atasan langsung. Bukti nyata: dugaan krisis pasokan batubara yang sempat melibatkan BIN dan Kejaksaan Agung, namun hingga kini belum ada hasil penindakan yang tegas dan nyata.
 
“Aliran informasi pun tampak terarah: sejumlah media besar menyerang pihak kementerian namun melindungi sosok ini. Muncul pula suara‑suara pendukung yang serentak, seolah diatur iramanya,” tambah Yudhistira.
 
KRITIK TAJAM: KEKUASAAN TANPA KENDALI ANCAM LAYANAN NEGARA
 
Sebagai peringatan tajam yang dibungkus pesan:
 
“Jika kekuatannya tak tertandingi dan tak terganti, sebaiknya Presiden tetapkan saja Darmawan Prasodjo memimpin PLN seumur hidup jika perlu diatur lewat undang‑undang. Semoga saja kelistrikan tetap terjaga agar masih bisa dinikmati anak‑cucu kelak.”
 
Kalimat itu bukan sekadar sindiran, melainkan pertanyaan krusial: apakah kekuasaan yang tak tergoyahkan dan lepas dari pengawasan perlahan mulai mengancam kelangsungan layanan vital yang merupakan hak dasar seluruh rakyat Indonesia?
 
CATATAN REDAKSI:

Kami menjunjung tinggi hak jawab serta asas praduga tak bersalah, sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
 
TIM REDAKSI
 
 #PLN • #Kelistrikan • #Kekuasaan Dan Pengawasan • #Tata Kelola BUMN • #Kepentingan Rakyat 

0 Komentar