DI SIMPANG TIGA LEMBA,SUARA RAKYAT DISERAHKAN ,ALIANSI TETAPKAN BATAS 7 HARI; RDP HARUS BERISI HASIL, BUKAN OMON-OMON

Tipikornews.com, Soppeng, Sulawesi Selatan, JULI 2026 - Di titik pertemuan Jalan Pemuda dan Jalan Kemakmuran, kawasan Simpang Tiga Lemba, pernyataan sikap yang matang dan berlandaskan kebenaran hukum resmi diserahkan ke tangan Hadi Wijaya, perwakilan DPRD dari Fraksi Partai Golkar. Langkah ini dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Soppeng Menggugat  persatuan mahasiswa, pemuda, dan elemen masyarakat yang bergerak lurus demi keadilan.
 
Sebagai pemimpin lapangan, M. Arifin Syam menegaskan: serah terima ini bukan sekadar peristiwa biasa, melainkan teguran terbuka atas kinerja yang dinilai timpang, pengelolaan yang kurang jelas, serta peringatan bahwa janji kosong tak boleh lagi menjadi kebiasaan di daerah ini.
 
KAYA ANUGERAH, NAMUN HASILNYA BELUM MERATA
 

Soppeng adalah bumi agraris yang penuh kekayaan alam  namun manfaatnya belum mengalir deras hingga ke genggaman rakyat. Dalam dokumen yang disusun mendalam, Aliansi menegaskan fakta‑fakta tak terbantahkan:
Pengelolaan sumber daya kurang transparan, kebijakan sering kali tidak berpihak pada kepentingan mayoritas
Berbagai program unggulan berjalan dalam ketidakjelasan , mulai pendidikan, pengelolaan aset, hingga ketahanan pangan
Cerita kemajuan di atas kertas berbeda jauh dengan kenyataan lapangan, sementara kesenjangan sosial makin melebar
Fungsi pokok lembaga keamanan mulai tergerus akibat campur tangan berlebihan dalam urusan sipil‑pemerintahan
 
Seluruh gerakan ini berjalan di bawah perlindungan hukum: UUD 1945 Pasal 28E, 28F, serta UU Nomor 9 Tahun 1998, sebagai hak konstitusional rakyat menyampaikan kebenaran.
 
BEASISWA: HAK YANG DIPOTONG, SEKARANG DITUNTUT UTUH
 
Poin paling tajam: selam ini dukungan beasiswa hanya berhenti di jenjang SD‑SMP, seolah siswa SMA/MA/SMK hingga perguruan tinggi bukan lagi tanggung jawab daerah. Aliansi menolak tegas alasan “bukan wewenang kabupaten”.
 
“Mengelola gedung dan kurikulum berbeda jauh dengan menopang masa depan manusia. Garis batas administrasi tak boleh dijadikan tembok pemutus hak pendidikan. Beasiswa adalah investasi manusia, kekayaan paling abadi, bukan sekadar urusan administrasi kantor.”


DASAR HUKUM YANG TAK DAPAT DIGUGAT
 
UU 20/2003 Pasal 12 & 50: Hak peserta atas bantuan; Pemda wajib memberi dukungan sesuai kemampuan
UU 23/2014 & PP 48/2008: TIDAK ADA LARANGAN - hanya pembagian tugas kelola, bukan larangan memberi manfaat
Putusan MK & Pedoman Kemendagri: Daerah berhak alokasikan APBD; contoh nyata di Kotawaringin Barat, Kotabaru, Muko‑Muko sudah berlakukan beasiswa seluruh jenjang
Perbandingan: Seperti DPR tak kelola kampus tapi tetap berikan beasiswa  demikian pula Pemda Soppeng: anggaran rakyat untuk rakyat sepenuhnya
 
TUNTUTAN: Segera susun dan tetapkan PERATURAN DAERAH BEASISWA  DARI SD SAMPAI PERGURUAN TINGGI, tanpa batasan buatan yang merugikan.
 
HANYA 7 HARI UNTUK TINDAKAN ,JANGAN JADIKAN RDP PANGGUNG KOSONG
 
Pesan tegas tercantum jelas dalam dokumen resmi:
Selenggarakan Rapat Dengar Pendapat Khusus paling lambat 7 hari
Wajib dihadiri Bupati atau Wakil Bupati langsung, bukan wakil tanpa wewenang
Hasil harus tertulis, ditandatangani, mengikat pelaksanaan , bukan sekadar ucapan manis yang hilang

PERINGATAN:

 Jika tak ada langkah nyata, gerakan akan diperluas dan diperkuat, karena kepercayaan tak boleh diuji terus‑menerus
 
“Menerima berkas belum berarti selesai. Suara rakyat tak pantas disimpan di lemari arsip. Pendidikan adalah pondasi daerah, dan haknya tak boleh digantungkan pada kehendak semata.”
 
CATATAN REDAKSI:

Disusun berdasar dokumen resmi dan serah terima langsung; ruang klarifikasi tetap dibuka seluas‑luasnya sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
 
 #SimpangTigaLemba • AliansiMenggugat • RDPBukanSeremonial • BeasiswaSeluruhJenjang • 7HariBatasWaktu

0 Komentar