Tipikornews.com JAKARTA, 1 Juli 2026 - Aksi demonstrasi yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di depan Markas Besar Polri pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Senin (1/7/2026), memicu kontroversi tajam. Massa yang mulai berkumpul sejak pukul 13.00 WIB menampilkan simbol keranda mayat dalam aksi bertajuk "Matinya Reformasi Polri", sebuah tindakan yang dinilai banyak pihak sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi kepolisian sekaligus provokasi yang tidak etis.
Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) melalui Koordinator Azmi Hidzaqi merespons keras aksi tersebut melalui pernyataan persnya. Azmi menegaskan bahwa penggunaan simbol keranda mayat tepat pada momen sakral HUT Bhayangkara merupakan tindakan yang sangat tidak pantas.
"Kami mengecam aksi yang membawa simbol keranda mayat saat HUT Bhayangkara Polri. Simbol tersebut dianggap tidak etis, provokatif, dan berpotensi memicu ketegangan di ruang publik," ujar Azmi.
Penggiringan Opini Sesat dan Potensi Anarki
Azmi menyoroti bahwa narasi dan tuntutan yang beredar di media sosial terkait aksi ini memuat unsur kebencian serta provokasi. Meskipun hak menyampaikan pendapat dilindungi konstitusi, pemilihan waktu dan metode penyampaian yang dilakukan BEM UI dinilai sebagai penggiringan opini liar yang tidak berdasar.
"Demonstrasi yang dilakukan bertepatan dengan hari ulang tahun Polri dengan narasi 'matinya reformasi' merupakan penggiringan opini sesat. Tindakan provokatif ini tidak hanya merugikan masyarakat luas, tetapi juga merusak citra Polri," tegasnya.
Lebih lanjut, Azmi menilai aksi tersebut dapat dianggap sebagai sarkasme atau "hadiah" yang provokatif di momen perayaan institusi. Ia mengingatkan bahwa aksi semacam ini rawan ditunggangi kelompok kepentingan tertentu yang memiliki agenda merusak citra Polri, serta berpotensi memicu ketegangan fisik, mengganggu ketertiban umum, hingga membebani ekonomi masyarakat akibat kericuhan yang timbul.
Tuntutan Substantif Terselubung Simbol Merendahkan
Dalam orasinya, massa BEM UI memang menyuarakan evaluasi reformasi sektor kepolisian, termasuk tuntutan pencabutan Undang-Undang Polri dan pembatasan peran aparat di ruang sipil. Namun, penyampaian tuntutan substantif tersebut tertutupi oleh ilustrasi yang dianggap merendahkan marwah institusi. Banyak pengamat menilai bahwa aksi ini bukan lagi kritik murni, melainkan telah bergeser menjadi aksi bermuatan politis yang anarkis dan mengganggu fasilitas umum.
Kontribusi Historis Polri Tak Bisa Dinafikan
Di sisi lain, peringatan HUT Bhayangkara ke-80 seharusnya menjadi momentum untuk menghargai capaian historis Polri selama delapan dekade perjalanan bangsa. Dari masa mempertahankan kemerdekaan, menghadapi ancaman keamanan nasional, mengawal transisi demokrasi, hingga hadir di tengah masyarakat dalam situasi bencana dan darurat, Polri telah memberikan kontribusi nyata. Tidak sedikit anggota Polri yang mengorbankan waktu, tenaga, bahkan nyawa demi menjalankan tugas negara. Karena itu, penafian terhadap kontribusi Polri melalui cara-cara yang tidak etis justru menciderai rasa keadilan dan penghargaan terhadap pengabdian mereka.
CATATAN REDAKSI:
Sesuai fakta lapangan; ruang hak jawab dibuka sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 bagi pihak-pihak yang merasa perlu memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.
Azmi Hidzaqi
Kordinator LAKSI
Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia

1 Komentar
Mahasiswa tahu apa tentang kinerja Polri, Makan saja masih minta orang tua, lihat itu yang terbaru, anggota polri jadi korban dari penangkapan bandar narkoba di katingan
BalasHapus