Tipikornews.com Kolaka Utara Sulawesi Tenggara, 30--06-2026 - Sesuai Tanggal Penerbitan Pengawasan di lapangan yang dilakukan awak media menampakkan pelanggaran nyata di APMS Batu Putih milik Noncik. Unit usaha ini diketahui tidak menggunakan mesin pompa berstandar yang telah ditera, melainkan melakukan penakaran secara manual menggunakan alat ukur sederhana lalu menuangkan ke jerigen sebelum dipindahkan ke kendaraan. Cara ini jelas melanggar ketentuan, merugikan pembeli, serta berbahaya secara keselamatan.
ATURAN JELAS, TAPI BELUM DIPATUHI
Ketentuan resmi mewajibkan:
Wajib pakai mesin pompa yang telah ditera dan dikalibrasi agar takaran akurat dan terjamin
Dilarang menjual BBM bersubsidi secara eceran ke jerigen untuk diperdagangkan kembali
Pembelian ke dalam jerigen hanya diizinkan untuk keperluan khusus pertanian, perikanan, darurat, atau pembangkit harus disertai surat rekomendasi resmi
Pengisian manual berbahaya memicu listrik statis dan percikan api, risiko kebakaran sangat besar
Meski aturan tegas, praktik tak wajar ini masih berlangsung dan sudah memicu banyak keluhan pengguna serta kecurigaan ketidakakuratan jumlah yang diterima.
KADIS PERDAGANGAN: SUDAH BEBERAPA KALI MENEGUR
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara, Abu Bakri, mengonfirmasi kepada wartawan bahwa teguran sudah disampaikan berulang kali:
“Kami sudah beberapa kali menegur pemilik agar segera memasang dan menggunakan pompa berstandar. Hal ini demi kebenaran takaran sekaligus mencegah bahaya kebakaran.”
Terkait kelanjutan penanganan, Abu Bakri juga menyampaikan sikap terbuka terhadap pengawasan:
“Apabila dianggap perlu pembahasan lebih lanjut, silakan Komisi III DPR menyurat dan memanggil kami untuk bermusyawarah mengenai pelanggaran di lokasi tersebut.”
SERUAN TEGAS: PENINDAKAN DAN PERBAIKAN WAJIB DILAKUKAN
Berdasarkan temuan lapangan,awak media menyampaikan permintaan serius kepada pihak berwenang:
Kepolisian Sektor Batu Putih: Jangan menutup mata segera turun, berikan teguran tegas, dan awasi kepatuhan terhadap aturan keselamatan serta distribusi.
Pihak Pengelola/Pemberi Izin: Diimbau untuk meninjau kembali dan mencabut izin jika pemilik tidak segera memperbaiki sistem pengisian sesuai standar
Dinas Perdagangan & Instansi Terkait: Lakukan pengecekan ulang dan tindakan nyata agar hak konsumen terjaga dan risiko bahaya dihapuskan
Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan pelanggaran melalui Layanan Pertamina: 135.
Laporan: Dedi Kadir
#PengawasanBBM •
#APMSBatuPutih •
#KolakaUtara •
#TakaranJujur •
#KeselamatanUtama •
#InfokasusID

0 Komentar