Satreskrim Soppeng Serahkan Kasus BBM ke Tahap Penuntutan

Tipikornews.com,Soppeng Sulawesi Selatan, 29 JUNI 2026 - Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng di bawah pimpinan AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., melalui Unit Tindak Pidana Tertentu yang dipimpin Ipda Alfian, berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi  Pertalite dan Solar. Seluruh berkas dinyatakan lengkap: tiga tersangka dan barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng pada Tahap II.
 
Kanit Tipidter, Ipda Alfian, menegaskan pelimpahan berjalan sesuai prosedur hukum:
 
“Kami serahkan tersangka berinisial MZ, ST, dan EF  warga Kabupaten Soppeng  lengkap barang bukti: 1.379 liter Pertalite, 272 liter Solar, serta 5 unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut dan memperdagangkan di luar jalur sah.”
 
DASAR HUKUM DAN SANKSI TEGAS
 
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 6/2023.
Ancaman pidana: penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar.
 
TEGAS: JAGA SUBSIDI AGAR TETAP UNTUK RAKYAT
 
Tindakan ini adalah bukti komitmen nyata Polres Soppeng memberantas praktik yang merugikan negara dan masyarakat. Penegakan hukum dilaksanakan agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran, sehingga hak rakyat yang berhak terjamin dan tidak dikorupsi oleh pihak‑pihak yang tidak bertanggung jawab.
 
TIM REDAKSI
#SatreskrimSoppeng • 
#PenegakanHukum • 
#BBMSubsidiTepatSasaran • 
#HentikanPenyalahgunaanEnergi

0 Komentar