PW SEMMI SULTRA DESAK PUSAT TINDAK TEGAS TAMBANG NIKEL PT ALMHARIG TUTUP MATA AIR HIDUP WARGA KABAENA

Tipikornews.com Kendari SulawesiTenggara, 27 JUNI 2026 - Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Tenggara mengeluarkan desakan keras kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM agar segera turun tangan dan menjatuhkan tindakan tegas terhadap PT Almharig. Perusahaan ini diduga menjalankan kegiatan pertambangan nikel di Desa Rahadopi, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana  yang terbukti memicu tanah longsor hingga menimbun dan menutup sumber mata air satu‑satunya penopang kehidupan warga.
 
Akibat kerusakan itu, pasokan air bersih bagi wilayah Kabaena Barat, Kabaena Induk, hingga Kabaena Selatan kini terputus dan terancam kekeringan. Di pulau yang secara alami sudah terbatas cadangannya, hilangnya mata air bukan sekadar gangguan, melainkan ancaman langsung terhadap keberlangsungan hidup.
 
PENINJAUAN HANYA BERHASILKAN HENTI SEMENTARA  BELUM CUKUP
 
Menurut Laode Muh. Nur Sunandar (Nandar), Ketua Bidang Ekonomi & Sumber Daya Mineral PW SEMMI Sultra, persoalan ini tidak bisa dianggap kejadian biasa.
 
“Mata air adalah kebutuhan mutlak, tidak tergantikan. Aktivitas tambang yang berjalan tanpa kendali jelas telah mengubah bentang alam hingga menutup sumber kehidupan. Sejak April hingga kini, DPRD, Pemkab Bombana, dan Inspektur Tambang sudah turun, namun hasilnya hanya penghentian sebagian dan sementara langkah yang terlalu lemah dan belum menyelesaikan akar masalah,” tegas Nandar.
 
Kendati sudah ada kunjungan lapangan, kerusakan tetap nyata dan belum diperbaiki. SEMMI menilai rekomendasi ringan itu tidak sebanding dengan bahaya yang ditimbulkan.
 
JELAS MELANGGAR UNDANG‑UNDANG  IZIN DAN AMDAL HARUS DIPERIKSA ULANG
 
Secara hukum, aktivitas tersebut berpotensi melanggar:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan  yang mewajibkan kaidah baik dan pelestarian lingkungan


Tertutupnya mata air menjadi bukti kuat bahwa AMDAL dan Izin Lingkungan yang dipegang PT Almharig perlu diperiksa ulang secara total.
 
“Kami minta KLH mengevaluasi seluruh dokumen perizinan. Jika terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian, maka hak usaha harus dicabut dan sanksi maksimal diberlakukan tanpa ragu,” tegas pernyataan PW SEMMI.
 
DESAKAN TEGAS: HENTIKAN SELURUH KEGIATAN  JANGAN SETUJUI RKAB BARU
 

PW SEMMI menyampaikan permintaan tegas kepada Kementerian ESDM:
Hentikan seluruh kegiatan pertambangan PT Almharig di Pulau Kabaena secara menyeluruh, bukan hanya sebagian;
Tolak persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sampai pemulihan lingkungan selesai dan aman sepenuhnya;
Jamin pemulihan sumber air yang rusak demi kepentingan rakyat.
 
Jika pemerintah pusat belum merespons, organisasi ini berjanji akan menggelar aksi unjuk rasa langsung di depan kantor KLH dan ESDM dalam waktu dekat  agar suara warga Pulau Kabaena didengar dan ditindaklanjuti.
 
Hingga berita ini disiarkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Almharig atas seluruh dugaan dan tuntutan yang disampaikan.

PELIPUT: Dedi Kadir
DITERBITKAN Oleh: Tipikornews.com
 
#TambangNikelTanpaKendali #AirBersihHakWarga #KabaenaTerancam #PTAlmharigPeriksaDanTanggungJawab #SulawesiTenggaraLindungiLingkungan
 


0 Komentar