Tipikornews.com, Gowa, Sulawesi Selatan , 26 Juni 2026 - Organisasi masyarakat sipil terbesar di wilayah ini, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Gowa, mengeluarkan pernyataan sikap yang tegas dan tajam terkait mencuatnya wacana penggunaan hak angket terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang. PCNU mendesak DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Gowa segera membuka fakta secara transparan, agar ruang publik tidak dipenuhi dugaan tanpa dasar yang berisiko memecah‑belah persatuan masyarakat.
Dalam keterangan resmi yang disebarkan Jumat ini, PCNU menempatkan prinsip tabayun klarifikasi dan verifikasi mendalam sebagai langkah paling mendasar sebelum dinamika politik meningkat menjadi ketegangan yang lebih luas. Setiap tudingan maupun dugaan yang beredar harus diuji kebenarannya lewat data nyata dan bukti kongkret, bukan sekadar asumsi yang mengaburkan inti masalah.
“Yang wajib didahulukan adalah tabayun dan konfirmasi hingga terungkap fakta yang sesungguhnya. Tanpa itu, apa yang berkembang hanya kabar yang belum teruji dan mudah menimbulkan kerisauan berlebihan,” ujar Masykur, perwakilan pengurus PCNU Gowa.
TIGA SIKAP TEGAS: FAKTA – KORIDOR HUKUM KONDUSIVITAS
Organisasi ini telah menyepakati tiga landasan sikap yang menjadi pedoman bersama:
Utamakan verifikasi fakta, cegah penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya;
Hormati seluruh mekanisme konstitusional, baik fungsi pengawasan DPRD maupun jalur hukum jika ditemukan unsur
pelanggaran;
Jaga stabilitas dan keutuhan sosial, agar perselisihan tingkat pemimpin tidak merembet menjadi perpecahan di akar rumput.
PCNU mengakui bahwa munculnya wacana hak angket adalah tanda nyata adanya ketegangan serius antara lembaga pengawas dan lembaga pelaksana. Namun ditegaskan dengan keras: dukungan terhadap fungsi pengawasan tidak boleh diubah menjadi alat tarik‑menarik kepentingan politik semata. Hak angket merupakan instrumen konstitusional yang berat dan berkonsekuensi besar, sehingga hanya boleh digunakan jika didukung bukti kuat, argumen jelas, dan semata‑mata demi kepentingan rakyat bukan pertarungan antar‑elit.
“Masyarakat berhak mendapat penjelasan terbuka dan utuh. Jika keterbukaan diabaikan, ruang kosong itu akan diisi oleh asumsi yang makin memperuncing pembelahan sikap,” tegas Masykur.
TUNTUTAN KETERANGAN & HARAPAN PERUBAHAN
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi lengkap maupun langkah operasional yang disampaikan secara resmi kepada publik, baik dari DPRD maupun Pemerintah Kabupaten. PCNU mengingatkan agar proses ini tidak berhenti pada diskusi permukaan, melainkan berujung pada perbaikan tata kelola yang lebih akuntabel, bersih, dan berintegritas tinggi demi kebaikan seluruh warga Kabupaten Gowa.
Redaksi terus memantau perkembangan dan membuka ruang tanggapan resmi dari semua pihak sesuai prinsip berita yang berimbang.
Penulis: TIM REDAKSI
Sumber: Pernyataan Sikap Resmi PCNU Kabupaten Gowa, 26 Juni 2026
Wilayah: Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
#PCNUGowa #HakAngketHarusBerbasisFakta #KeterbukaanUntukMasyarakat #JanganBiarkanSpekulasiMemecah #PemerintahanBersihGowa

0 Komentar