KASUS KORUPSI BP2TD MEMPAWAH DIALIHKAN KE KORTAS TIPIKOR MABES POLRI,LSM MAUNG: JANGAN HANYA JADI FORMALITAS, HUKUM HARUS TEGAK TANPA PANDANG BULU

Tipikornews.com  JAKARTA , 27 JUNI 2026 -Langkah pemindahan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri, disambut dengan tanggapan tajam namun berharap dari LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG). Pemindahan ini terjadi setelah selama lebih dari dua setengah tahun, perkara yang menyangkut nama Gubernur Kalimantan Barat hanya berputar‑putar di Polda Kalbar  padahal indikasi pelanggaran dan kerugian negara sangat jelas dan nyata.

Sejak bermula pada tahun 2020, kasus ini diduga melukai kas negara sebesar lebih dari Rp 32 Miliar. Sebagian pihak memang sudah divonis, namun jalur hukum terhadap lanjutan laporan serta dugaan keterlibatan pejabat berwenang tetap mandek dan tak menunjukkan kemajuan berarti.

“Kami sangat menyesalkan proses yang berjalan lambat, berbelit‑belit, seolah terhalang tembok tak terlihat. Dua setengah tahun rakyat menunggu, namun kasus ini hanya berputar di tempat,” tegas pernyataan resmi DPP MAUNG.

DI TINGKAT DAERAH: TERHALANG ADMINISTRASI DAN TEKANAN KEKUASAAN
 

Menurut MAUNG, selama ditangani di tingkat daerah, penyidikan kerap dihambat hal yang bukan berhubungan dengan inti perkara: alasan administrasi berulang‑ulang hingga dugaan tekanan politik. Berbagai langkah telah ditempuh mulai surat terbuka kepada Presiden, laporan ke Kompolnas, hingga desakan ke Komisi III DPR  namun belum cukup kuat menggerakkan penyelesaian.
 
SELARAS TEKAD PEMERINTAH: HAPUSKAN KKN TANPA PENGECUALIAN
 
Lembaga ini menegaskan, desakan penyelesaian adalah dukungan nyata terhadap kebijakan utama Presiden Prabowo Subianto: pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme hingga ke akar‑akarnya.
 
“Pemerintah berulang kali menegaskan: tak ada tempat bagi pelaku korupsi, walau memegang jabatan tertinggi. Uang negara milik rakyat, bukan kantong pribadi segelintir pejabat. Sikap kami adalah pendampingan nyata atas tekad itu,” tegas MAUNG.
 
HARAPAN PADA KORTAS TIPIKOR: BEBAS INTERVENSI, BEKERJA TUNTAS
 
Pemindahan ke tingkat pusat seharusnya menjadi jawaban atas keraguan masyarakat — agar penanganan berjalan lebih bebas, profesional, transparan, dan jauh dari campur tangan kekuasaan daerah, sesuai amanat UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 serta Pasal 114 KUHP.
 
“Kortas harus membuktikan semangat anti‑KKN benar‑benar berjalan. Jangan ada perlindungan, jangan ada pengecualian. Kerugian Rp 32 Miliar itu adalah hak rakyat Kalbar  seharusnya berubah jadi jalan, sekolah, dan fasilitas umum, bukan disembunyikan,” tambah pernyataan itu.
 
PERINGATAN KERAS: JANGAN HANYA PINDAH BERKAS SAJA
 
MAUNG mengingatkan: pemindahan wewenang bukan sekadar perpindahan berkas, melainkan harus disertai langkah nyata:
Lengkapi alat bukti tanpa celah
Periksa seluruh saksi dan pihak terkait tanpa pandang jabatan
Perkuat koordinasi dengan KPK
Segera sita dan kembalikan aset hasil dugaan korupsi ke kas negara
 
“Jangan sampai langkah ini hanya jadi tata cara belaka. Jika kasus yang sudah terang benderang saja masih berbelit, kepercayaan rakyat terhadap kebijakan anti‑korupsi akan goyah. Kami akan terus mengawal sampai tuntas  karena keadilan tidak boleh dikalahkan oleh pangkat atau hubungan kekuasaan,” tegas penutup MAUNG.
 
TIM REDAKSI
Sumber: Pernyataan Resmi LSM MAUNG, Berkas Perkara, Pantauan Perkembangan Hukum
Tag: #KorupsiBP2TDMempawah #KortasTipikorTanpaPengecualian #KeadilanTanpaIntervensi #DukunganPemberantasanKKN #KalbarBebasKorupsi
 
 
 


0 Komentar