ARANG BAKAU ILEGAL MENGALIR KE PELABUHAN , JARINGAN TERSTRUKTUR DAN PERLINDUNGAN DIKECAM; KASUS 400 HA MANGROVE DESA KUBU BELUM TUNTAS

Tipikornews.com KUBURAYA,KALIMANTAN BARAT ,30 JUNI 2026 - Informasi dugaan pengiriman arang kayu bakau ilegal yang diduga dikawal menuju Pelabuhan Pontianak, Senin kemarin, semakin membuka selubung jaringan terorganisir. Hal ini sekaligus menegaskan adanya celah serius dalam pengelolaan kawasan bakau di Kabupaten Kubu Raya padahal kasus penguasaan ratusan hektar hutan lindung di Desa Kubu yang menyeret nama Kepala Desa, hingga kini belum menampakkan hasil penyelesaian dari Polda Kalbar.
 
Menanggapi peristiwa tersebut, DPC MAUNG Kubu Raya mengeluarkan pernyataan tegas: minta aparat menelusuri keterkaitan antara perampasan lahan, penebangan liar, hingga jalur pengiriman arang ilegal yang diduga berjalan di bawah perlindungan pihak‑pihak tertentu.
 
“Sudah lama publik menunggu kejelasan kasus sekitar 400 hektar mangrove di Desa Kubu, namun hingga kini belum ada hasil nyata. Munculnya arang bakau yang dikawal ke pelabuhan adalah bukti nyata adanya alur berkelanjutan: dari penguasaan lahan ,pengrusakan , pengolahan , lalu dikirim keluar. Ini bukan kebetulan, melainkan pola yang terencana,” tegas pernyataan resmi MAUNG.
 
PELANGGARAN BERLAPIS, SANKSI BERAT TERSANDAR
 

Seluruh rangkaian tindakan ini melanggar ketentuan hukum yang tegas:
UU No 41/1999 jo UU 6/2023 — Larangan ubah fungsi hutan lindung tanpa izin; penebangan tanpa hak terancam penjara hingga 10 tahun + denda Rp 5 Miliar
UU No 18/2013 jo UU 6/2023  Perusakan/pengambilan hasil hutan lindung: maksimal 15 tahun penjara + denda Rp 10 Miliar; peredaran hasil hutan terlarang: hingga 5 tahun + Rp 2,5 Miliar
UU No 27/2007  Kawasan pesisir dan bakau adalah ekosistem lindung mutlak, tidak boleh dialihfungsikan sembarangan
UU No 31/1999 Jika ditemukan oknum yang memfasilitasi atau melindungi, dapat dijerat pasal korupsi


“Kami menduga kuat beroperasi jaringan terpadu: dari darat hingga jalur laut dan pelabuhan. Siapa pun yang memberi jalan atau perlindungan harus diseret ke meja hukum juga,” tambah MAUNG.
 
JEJAK YANG BERULANG: DARI TIRTA RIA HINGGA PONTIANAK
 

Kasus baru ini mengingatkan kembali pada operasi Januari 2026: 74 ton arang bakau digagalkan dari Pelabuhan Tirta Ria hendak dikirim ke Jakarta lalu diekspor. Kini dugaan muncul: jalur serupa kembali berjalan, hanya berpindah pintu keluar.
 
DESAKAN TEGAS DPC MAUNG KUBU RAYA
 
Polda Kalbar, Kejaksaan & Instansi: Buka kembali dan dalami tuntas kasus lahan Desa Kubu yang tertunda
Telusuri asal bahan, jalur pengolahan, pengirim‑penerima, serta rute ekspor
Periksa peran pihak pelabuhan, perantara, hingga oknum pelindung tanpa pandang bulu
Jamin proses hukum terbuka, transparan, dan tidak berhenti di permukaan saja
 
“Hutan bakau adalah benteng alami pesisir, tempat hidup ikan dan perlindungan dari abrasi. Merusaknya demi keuntungan sesaat sama saja merampok masa depan seluruh warga Kubu Raya,” peringatan tegas dalam pernyataan tersebut.
 
TIM MAUNG • TIM REDAKSI
#LindungiMangrove • #KubuRaya • #ArangBakauIlegal • #JaringanDibongkar • #HukumTanpaPandangBulu
 

0 Komentar