TERPUNGKAH DENGAN TAJAM! DUA PRIA NEKAT JUAL SKCK DAN SURAT BEBAS NARKOBA PALSU DI GOWA – DOKUMEN PDF CUMAN Rp 100 RIBU, ANCAMAN PIDANA 2 TAHUN!

Tipikornews.com Gowa Sulawesi Selatan – Rabu (19/11/2025) – Kejekan orang yang nekat memalsukan dokumen kepolisian langsung terhenti. Polres Gowa menangkap dua pelaku inisial A dan M yang membuat dan menjual SKCK serta surat bebas narkoba palsu, ditujukan khusus bagi calon peserta program PPPK. A ditangkap di Pallangga Gowa, sedangkan M di Makassar.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan pihaknya membentuk tim gabungan Kamneg Satintelkam dan Satreskrim setelah menerima laporan masyarakat. "Tanpa ragu, kami turun tindak dan berhasil menahan keduanya. Jangan ada yang berani main-main dengan dokumen kepolisian!" tegasnya malam itu. 

Peran keduanya jelas terbagi: A sebagai pembuat dan pencari pelanggan, M sebagai pembuat dokumen palsu. Mereka membuat SKCK dan surat bebas narkoba dalam bentuk file PDF (belum dicetak) dan menjualnya dengan harga paket Rp 100 ribu. Polisi menyita 91 SKCK palsu, laptop, dan dua handphone sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim AKP Bahtiar menegaskan kedua pelaku telah jadi tersangka karena memproduksi dokumen ilegal. "Semua materialnya palsu – baik SKCK maupun surat bebas narkoba. Mereka akan dituntut berdasarkan Pasal 263 dan 264 KUHP, dengan ancaman penjara dua tahun!" pungkasnya.

Kasat Intelkam Iptu Syahrial Yuzdiansyah memberikan peringatan yang pedas dan mudah dipahami: "SKCK palsu ini cuma PDF, kertas putih, logo dan font jelek banget. Sedangkan yang asli berwarna kuning, ada watermark dan logo emas – dan bikinnya cuma Rp 30 ribu lewat aplikasi Polri Presisi! Gampang banget, gak perlu beli dari orang tidak jelas yang cuma mau menipu!"

Diketahui A telah membuat 21 SKCK palsu, M sebanyak 70. Polisi mengingatkan masyarakat: jaga diri dari penipuan semacam ini – keadilan akan selalu menangkap yang berani melanggar hukum!

 

Laporan : Baramakassar_

0 Komentar